SEMARANG, Berita Merdeka Online – Konflik antara warga dan Yayasan Insan Gemilang di Perumahan Depot Palan V, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, memanas.
Perselisihan terkait keberadaan kegiatan belajar mengajar di lingkungan perumahan tersebut kini memasuki ranah hukum dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Ungaran.
Warga RT 1 RW 7 menyatakan keberatan atas pendirian satuan pendidikan PAUD, TK, dan SD oleh Yayasan Insan Gemilang di kawasan yang mereka anggap tidak sesuai peruntukannya.
Mereka menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan dan pembangunan fasilitas pendidikan yang berlokasi di lingkungan tertutup tersebut.
“Kami tidak menolak pendidikan, tapi lokasi sekolah ini dibangun tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah, dan tanpa memperhatikan dampak langsung bagi warga sekitar,” ujar Achmad Atok’illah, S.H.I, kuasa hukum warga kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Menurut Atok, Yayasan menggugat 12 warga senilai Rp450 juta, atas dugaan perbuatan melawan hukum karena protes warga dinilai menghambat operasional sekolah.
Padahal, menurutnya, protes warga berangkat dari keresahan terhadap aktivitas sekolah yang dinilai menimbulkan kemacetan, potensi kecelakaan, dan gangguan kenyamanan.

“Warga sudah melakukan pengaduan ke Lurah, Camat, Dinas, kepada Bupati bahkan sampai ke Kejaksaan, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan apapun, akhirnya warga melayangkan protesnya melalui pemasangan spanduk spanduk. Sekarang justru digugat,” ucapnya.
Terkait hal ini, sidang pemeriksaan setempat atau disente telah dilakukan oleh hakim PN Ungaran untuk mengecek langsung objek sengketa pada Selasa (22/7/2025) pagi.
“Sebagai tergugat untuk sementara ini kita melayani dulu atas gugatan mereka, kemudian nanti mungkin kita akan melakukan tindakan ke PTUN, atau apabila ada celah pidana kita akan melakukan gugatan balik,” ujarnya.
Lurah Karangjati, Diah Pusposari, menyampaikan bahwa laporan keberatan warga pertama kali masuk pada 30 September 2024. Satpol PP dan pihak kelurahan telah melakukan sidak lapangan.
“Setelah dicek memang dari PAUD dan TK itu sudah ada izinnya, cuma pada waktu itu dari SD belum ada, sampai sekarang kemarin sudah terbit izin pendirian untuk sekolah SD tanggal 5 November 2024,” ujarmya.
Diah menambahkan, keluhan warga tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga dampak aktivitas sekolah terhadap lalu lintas yang sering macet di jam jam sibuk.
“Kami juga meminta supaya lebih berhati-hati lagi karena di sana kan setiap pagi itu krodit sekali kan, jalannya di sana setiap pagi itu macet, kalau sore juga, dan di sana juga banyak kendaraan berat,” terangnya.
Ia mengaku telah berupaya mempertemukan pihak yayasan dan warga agar situasi kondusif. Namun, kondisi menjadi kompleks karena ketua RW setempat juga merupakan pemilik yayasan, yang berpotensi menghambat komunikasi antara warga dan aparatur kelurahan.
“Jadi beberapa program kami nanti akan sulit masuk ke lingkungan RW 7 ini kalau ada konflik di antara warga. Kami berharap semua hal yang baik dimulai dari hal hal yang baik juga,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang sebelumnya telah menyegel sementara aktivitas SD di Yayasan Insan Gemilang setelah meninjau langsung lokasi. Saat ini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Ungaran.
Warga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan dampak sosial dari persoalan ini. (lim)




Tinggalkan Balasan