BANDAR LAMPUNG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Mulutmu harimaumu. Ungkapan itu mungkin tidak salah bila dialamatkan kepada komika Lampung Aulia Rakhman (33) yang kini jadi tersangka. Banyak fakta yang terjadi atas kasus yang melilit komika tersebut. Meski sempat meminta maaf atas ucapannya tersebut, dia tetap diproses hukum. Bahkan, Aulia sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Aula Rakhman pun kini ditahan di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berikut ini deretan fakta kasus komika Aulia Rakhman hingga ditetapkan tersangka.
7 Fakta Kasus Komika Lampung Aulia Rakhman
1. Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pelaku diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan lima saksi ahli.
“Dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
2. Ditahan di Polda Lampung
Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujar Umi.
3. Dilaporkan 3 Kelompok
Setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. Laporan itu salah satunya diajukan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung. Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12/2023) lalu.
“Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Umi.
Dari 3 laporan masyarakat tersebut, kata dia, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan dengaan menetapkan status tersangka terhadap Aulia.
Koordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata terlapor saat membawakan materi stand up komedinya.
“Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang dimana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin,” ujar Rifki, Sabtu (9/12/2023). Rifki mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan ‘kaya penting aja nama Muhammad’.
4. Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
5. Berawal dari Tawaran Stand Up Comedy Desak Anies
Umi melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman berawal saat dia menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara ‘Desak Anies Baswedan’ di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Selanjutnya di hari yang telah ditentukan, Aulia menyampaikan materi stand up comedy-nya.
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara ‘Desak Anies’ yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
6. Dijanjikan Dibayar Rp1 Juta
Komika Lampung, Aulia Rakhman yang menjadi tersangka kasus penistaan agama dijanjikan akan dibayar Rp1 juta. Honor itu diterima Aulia dari panitia stand up comedy dalam kegiatan kampanye Capres nomor urut 1 Anies Baswedan bertajuk Desak Anies.
Namun, dalam materinya Aulia terpeleset lidah dengan menyebut nama Muhammad tidak penting karena banyak nama Muhammad yang masuk penjara.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara ‘Desak Anies’ yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
7. Minta Maaf
Komika asal Lampung, Aulia Rakhman menyampaikan permohonan maaf usai diduga menghina nama Nabi Muhammad. Permohonan maaf itu dia unggah di akun Instagramnya.
Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, Aulia mengatakan, jika materi itu awalnya hanya untuk menyindir orang bernama Muhammad tetapi tidak mengikuti sifat baginda Rosul.
“Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini di acara Desak Anies. Saya hanya bermaksud menyindir orang yang sekarang ini banyak memiliki nama Muhammad, cuma di antara mereka kelakuannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut,” ujarnya lewat akun @auliarakhman90.
Aulia pun mengaku menyesal dan memohon maaf kepada semua umat Islam. Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk mengihina Nabi Muhammad. (INT)