Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Aparat Kepolisian dari Sat Samapta Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengamankan 10 jerigen minuman keras (miras) diduga jenis tuak siap edar, saat kegiatan patroli operasi Pekat ( Penyakit masyarakat) dalam pengamanan bulan suci Ramadhan, Jumat (31/3) malam.

Kasat Samapta Polres Palas AKP M. Husni Yusuf mengatakan, 10 jerigen tuak siap edar tersebut, diamankan pihaknya saat hendak diangkut oleh seorang pengemudi kenderaan becak bermotor (Parbetor) inisial AN dari sekitar lokasi jalinsum ( Jalan lintas Sumatera Uatara), tepatnya di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun. Setelah sebelumnya, diperkirakan atau diduga baru saja diturunkan oleh karyawan bus angkutan umum di lokasi TKP setempat.

Untuk proses lebih lanjut, karena AN diduga tidak menghargai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) selaku
pengemudi kenderaan bermotor yang tertangkap, bersama barang bukti miras 10 jerigen tuak dengan ukuran sekira 25 liter perjerigen tersebut, dan barang bukti lainnya, saat ini diamankan di kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.(Bonardon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.