Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Beroperasinya tempat tempat hiburan malam di Desa Hutalombang Kecamatan Lubuk Barumun, sehingga masyarakat 6 Desa membuat gerakan dengan menyurati Pemkab Padang Lawas dan pihak berwajib agar di lakukan penertiban mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas (Palas).

Demikian jelas Ketua MUI Palas H. Ismail Nasution Lc.M.TH kepada Awak Media dikatakan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi gerakan keberatan yang dilakukan masyarakat 6 Desa di Kecamatan Lubuk Barumun untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam di desa Hutalombang yang telah lama beroperasi.

Masyarakat 6 Desa yakni Desa Hutalombang, Suro Dingin, Janji Lobi Lima, Sangkilon, Parsombaan, Sihiuk dan Desa Pagaran Mompang tertanggal 27 Maret 2023 lalu telah menyurati Pemkab Palas dan pihak berwajib yang menyatakan keberatan atas beroperasinya tempat hiburan malam di Desa Hutalombang tersebut.

Karena tempat-tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan minuman keras beralkohol tanpa membatasi usia pengunjung dan selalu beroperasi sampai larut malam hingga Subuh hari, jelas H. Ismail.

Dikatakannya, tempat-tempat hiburan malam yang berada di Hutalombang itu juga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) yang jasanya siap digunakan oleh setiap pengunjung.

Sehingga dengan kondisi itu, masyarakat mengungkapkan sejak awal berdiri dan beroperasinya hiburan malam tersebut telah banyak merusak masa depan dari anak-anak generasi muda di Kecamatan Lubuk Barumun khususnya Desa Hutalombang.

Melihat keadaan sudah semakin parah, masyarakat membuat yang isinya meminta kepada Pemkab Palas agar menegakkan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang ketertiban sosial juncto Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Lebih lanjut Ketua MUI Palas, H. Ismail Nasution Lc.M.TH kemaren Rabu (5/4) menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang ditempuh masyarakat Hutalombang dengan membuat surat keberatan kepada pihak berwenang.

Untuk itu, sebagai bentuk dukungan, MUI Palas juga telah menyurati Bupati Palas turut bermohon kepada Pemda atau Dinas terkait untuk segera menindaklanjuti surat masyarakat 6 desa .

Selain kepada pihak Pemda, kita juga turut bermohon kepada Polres Palas supaya melakukan giat penertiban kepada semua tempat-tempat yang diindikasi melanggar Perda yang berkaitan dengan miras dan ketertiban sosial yang berlaku di Palas.

MUI Palas juga menghimbau masyarakat supaya peduli amar makruf nahi munkar di wilayah atau desa masing-masing dengan pendekatan kekeluargaan/kemasyarakatan atau dengan pendekatan hukum dengan membuat surat keberatan kepada pihak berwajib.

Terakhir, sebagai bentuk dukungan MUI Palas siap memberikan tausiyah kepada para pemilik warung miras atau prostitusi supaya bertaubat dan bermuhasabah diri. Hidup di atas dunia ini tidak selamanya, ajal bisa saja datang tiba-tiba. Janganlah membuat kerusakan dimuka bumi, kerusakan akal, moral, keluarga dan tatanan sosial.

Perlu di ingat, “Sesuai kesepakatan MUI Palas dalam musawarah tanggal 28 Maret 2023. Kita tunggu sekitar dua minggu setelah surat dukungan kita layangkan. Kalau belum juga ada tindakan para ulama dan masyarakat akan unjuk rasa ke Pemda dan Polres Palas. Saya tinggal komandokan nanti, kalau belum juga ada tindakan, kita ke Polda bakda Idul Fitri,” tegas Ismail Nasution. (Bonardon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.