Beritamerdekaonline, Jakarta – Kuasa Hukum Marlyn Inggrid Pesik (MIP), Paulus Tarigan SH mensomasi nasabah bank inisiaL JKA dan E karena diduga telah menghina dirinya sebagai pengacara.

“Dikatakannya nasabah JKA dan E, saya bukan pengacara, artinya saya pengacara gadungan, kan,” kata Paulus, di Jakarta lewat pesan tertulisnya, Kamis (8/9/23).

Mereka (JKA dan E: red) juga, kata Paulus menggosipkan dirinya dengan kalimat yang menggunakan bahasa Inggris.

“Saya juga difoto tanpa se-izin saya, pada saat pertemuan dengan klien saya sedang berlangsung,” jelas Paul, panggilan akrabnya bersama Adnan Kadafi SH & Assocites.

Menurut Paul, tindakan yang dilakukan kedua wanita tersebut patut diduga mencemarkan nama baik dan menghina secara pribadi.

“Patut diduga, pelecehan dan penghinaan profesi saya, dan fitnah keji,” pungkasnya.

Bermula dari tim kuasa hukum MIP mencoba melakukan pertemuan antara klien dan petugas marketing dan atasannya di salah satu bank swasta yang beralamat di Jakarta Utara.

“Awalnya pada 21 Agustus 2023 klien kami menjemput JKA ke wilayah Kuningan Jakarta Selatan. Untuk melakukan pindah buku antar bank BC ke bank SM guna didepositokan sejumlah dua miliar rupiah,” kata Paul.

Selanjutnya, kata Paul pada tanggal 25 Agustus 2023 kliennya, (MIP) dibawa oleh JKA dan E ke bank SM Thamrin mengenail Bilyet.

“Setibanya disana (bank:red), klien kami langsung dimarahi oleh kedua nasah tersebut. Mereka mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya dikeluarkan dan menyakitkan hati klien kami,” jelas Paul.

Apalagi, kata Paul menirukan kliennya, pihak nasabah menghina dan menuduh serta memaksa agar mengakui kesalahan kliennya.

“Kesalahan yang dimaksud, mengenai kesalahpahaman mengenai bunga deposito yang semula 7 persen menjadi 6 persen, dan hingga saat ini, nasabah belum dirugikan apa-apa juga,” katanya.

“Klien kami tidak diperlakukan manusiawi akibat perlakuan kasar nasabah dan secara sadar melakukan perundungan oleh pihak nasabah,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya kliennya tidak sempat berbicara menjadikan MIP menjadi mentalnya turun.

Pertemuan berikutnya, pada tanggal 28 Agustus 2023, pihak bank dan nasabah berkumpul sejumlah tujuh orang.

“Disitu, pihak nasabah mencaci maki klien kami dan dipaksa untuk menandatangani pernyataan harus mengganti sejumlah ganti rugi sejumlah 99.417.000 rupiah, karena pihak JKA merasa dirugikan secara bunga,” jelasnya.

Padahal uang nasabah, kata Paul masih ada dan utuh. “Dan nasabah sama sekali tidak dirugikan sampe saat ini,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menduga praktek yang dilakukan nasabah tersebut sarat dengan pemerasan dan fitnah terhadap klien kami,” pungkasnya.  (@ms)