Muara Tawe, Berita Merdeka Online – H. Roni memberikan tanggapannya terhadap beredarnya berita di media sosial tentang pembukaan dan pembakaran lahan pada Selasa, 19 Maret 2024. Dia menanggapi pernyataan dari seseorang yang disebut Hs cs.
Menurut H.Roni, isu yang awalnya terkait kepemilikan lahan telah beralih menjadi tuduhan bahwa mereka melakukan pembakaran lahan dan membuka lahan untuk berkebun. Hal ini menurutnya menunjukkan ketidaktahuan oknum tersebut terhadap hak kepemilikan lokal masyarakat setempat, yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPH). Dalam undang-undang tersebut, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan belukar secara tegas dilarang. Namun, ada pengecualian bagi masyarakat setempat yang membuka lahan dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Katanya
Lagi kata H. Roni, Kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan belukar dengan luas 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal. Hal ini diapit oleh sekat bakar untuk mencegah penyebaran api ke wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, membuka lahan dengan cara tersebut diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, ungkap H.Roni.
Lebih lanjut, Ia (H.Roni) menepis tuduhan bahwa lahan yang mereka kelola merupakan investasi ilegal dan telah membakar ribuan hektar lahan. Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan belukar murni dan hanya terdapat kayu-kayu kecil bekas ladang yang telah tumbuh, serta ilalang. Tuduhan tersebut sangat memberatkan dirinya, keluarganya, dan masyarakat pemilik lahan Desa Muara Inu.
“Untuk membuktikan kebenaran, H.Roni dan seluruh pemilik lahan siap memberikan klarifikasi dan menunjukkan surat-surat yang sah dari pemerintahan Desa Muara Inu, serta surat-surat keabsahan lahan yang sudah terdaftar. Mereka juga siap untuk menuntut balik jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.” Terangnya
H.Roni juga menyayangkan semangat dari pihak Hs cs dalam menyebarkan berita tanpa konfirmasi yang membuat kegaduhan di masyarakat. Dia berharap media dan wartawan dapat memberikan dukungan positif dan konstruktif bagi pembangunan di desa demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam penutup, H.Roni menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan dan menyerukan agar masalah ini diselesaikan dengan bijaksana. Dia mengingatkan bahwa hukum adat dan hukum pemerintah harus dihormati, dan saling menyalahkan tidak akan membawa kebaikan. Tutupnya (TIM)



Tinggalkan Balasan