SEMARANG, Berita Merdeka Online – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) gelar seminar nasional yang bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai revisi KUHAP serta mendukung peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
Seminar nasional yang bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” ini, berlangsung di Gedung V Prof. Jr. Joetata Hadihardaja, USM pada Jumat (28/2).
Seminar nasional ini menghadirkan berbagai pakar dan praktisi hukum, di antaranya adalah Prof. Sri Endah Wahyuningsih, (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Muhammad Junaidi, (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Fathurrahman, (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin, (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, (LBH AMAN), serta Husnul Mudhom (Advokat).
Pentingnya Revisi KUHAP
Dalam seminar ini, para narasumber menyoroti berbagai kelemahan dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yang dinilai belum sepenuhnya mampu menciptakan sistem hukum yang efisien, adil, dan transparan.
Prof. Sri Endah Wahyuningsih menjelaskan bahwa salah satu kelemahan utama KUHAP adalah keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan.
“Di beberapa negara seperti Jerman dan Belanda, jaksa memiliki peran supervisi dalam penyidikan. Namun, di Indonesia, jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Akibatnya, jaksa tidak bisa mengontrol kualitas penyidikan sejak awal, yang sering menyebabkan bolak-baliknya berkas perkara,” ujar Prof. Sri Endah, Jumat (28/2).
Dian Puspitasari menambahkan bahwa ego sektoral antara kepolisian dan kejaksaan juga menjadi hambatan dalam sistem peradilan pidana. Kurangnya koordinasi antara kedua lembaga ini sering kali menyebabkan proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif.
“Penyidik dan penuntut umum sering kali memiliki perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana. Jaksa menganggap penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian menilai jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Ini menjadi kendala utama dalam sistem peradilan kita,” jelasnya.

Peran Dominus Litis dan Solusi yang Ditawarkan
Salah satu isu penting yang dibahas dalam seminar ini adalah peran jaksa sebagai dominus litis, yaitu pihak yang memiliki kendali penuh atas kelanjutan suatu perkara pidana. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami peran ini dan menganggap jaksa hanya meneruskan hasil penyidikan polisi.
“Kurangnya pemahaman ini sering kali menimbulkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan. Padahal, jaksa memiliki kewenangan besar dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak,” kata Fathurrahman.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Khusnul Imanuddin mengusulkan beberapa langkah konkret, seperti penerapan asas diferensiasi fungsional yang lebih fleksibel, memperkuat peran jaksa dalam penyidikan, serta membuat pedoman dan standar yang jelas dalam penggunaan kewenangan, terutama dalam penerapan restorative justice.
“Perlu ada regulasi yang ketat dan transparan agar kewenangan ini tidak disalahgunakan. Jika diterapkan dengan benar, sistem ini bisa meningkatkan efisiensi proses hukum dan mengurangi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Apresiasi dan Harapan ke Depan
Seminar ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran birokrasi kampus. Wakil Rektor 3 Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, menilai bahwa diskusi ini memberikan kontribusi besar dalam upaya reformasi hukum di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi acara ini karena membahas secara komprehensif isu-isu penting dalam RUU KUHAP. Mahasiswa dan masyarakat jadi lebih memahami pentingnya peran jaksa serta perlunya revisi KUHAP untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Muhammad Junaidi.
Ketua BEM USM, Nurannisa, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para narasumber dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini.
“Kami berharap seminar ini dapat memberikan wawasan baru bagi peserta dan menjadi awal dari diskusi-diskusi lanjutan yang lebih mendalam mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia,” katanya.
Seminar nasional ini dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Mereka tampak antusias dalam mendiskusikan isu-isu terkini dalam hukum pidana, serta menyampaikan berbagai pertanyaan dan pendapat mereka kepada para narasumber.
Diharapkan, seminar ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat keterlibatan akademisi dalam mendukung pembaruan sistem hukum Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik dalam revisi KUHAP ke depan.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan