Agam, Sumbar (beritamerdekaonline.com) – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (39), yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung menggerebek lokasi dan menangkap RW tanpa perlawanan.

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK.

Barang Bukti Narkoba Diamankan

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, Tim Kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despendri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tiga paket sabu dalam plastik bening
  • Satu botol berisi ganja
  • Satu unit timbangan digital
  • Satu unit ponsel pintar
  • Uang tunai Rp150.000
  • Sejumlah plastik klip bening
  • Alat konsumsi narkoba (pirek)

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, SH, menegaskan bahwa RW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Dalami Jaringan Narkoba

Saat ini, Polres Agam terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim masih bekerja untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Iptu Herwin.

Polres Agam juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Upaya pemberantasan ini memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (R/KN)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.