DEMAK, Berita Merdeka Online – Seorang pria berinisial ST (37), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap tetangganya yang berinisial SPA (27).
Insiden ini terjadi karena ST tidak terima dituduh merusak saluran air milik korban.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (20/11), sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban keluar rumah, dan ketika kembali sekitar pukul 15.00 WIB, ia mendapati jaringan air miliknya dalam keadaan rusak.
Korban kemudian menanyakan perihal kerusakan itu kepada istri pelaku, namun ia mengaku tidak mengetahui apa-apa dan menyarankan agar korban langsung bertanya kepada suaminya, ST. Tak puas dengan jawaban tersebut, korban melaporkan masalah ini kepada Ketua RT untuk dimediasi.

“Ketua RT kemudian mempertemukan korban dan pelaku di rumahnya pada pukul 17.00 WIB. Namun, saat mediasi berlangsung, pelaku bersikeras tidak merasa merusak saluran air milik korban, sehingga tidak ditemukan titik temu,” ujar AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (17/5).
Karena pertemuan tidak membuahkan hasil, Ketua RT memutuskan untuk melanjutkan mediasi pada pukul 19.00 WIB bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas.
Namun, dalam perjalanan menuju rumah Ketua RT, terjadi adu mulut antara korban dan keluarga pelaku yang menolak untuk hadir dalam mediasi lanjutan.
“Situasi semakin memanas ketika pelaku tiba-tiba muncul dan langsung memukul korban di bagian mata menggunakan tangan kosong. Pukulan itu menyebabkan kepala korban membentur tembok,” jelas Kuseni.
Aksi kekerasan itu membuat suami korban terpancing emosi dan hendak membalas, namun berhasil dilerai oleh warga sekitar.
Pelaku sempat masuk ke rumah korban sambil membawa sebilah pisau, namun akhirnya pergi bersama istri dan anaknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri dan langsung dibawa suaminya ke RS Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Demak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dikeluarkan, polisi menetapkan ST sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun,” tutup AKP Kuseni. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan