Padang Panjang (Sumbar) | Berita Merdeka Online — Tim Macan Marapi kembali menunjukkan taringnya dengan meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Pelaku diketahui berinisial Jep (67 tahun), seorang sopir yang merupakan warga Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik Puskesmas Bukit Surungan, lokasi tempat kejadian perkara.

 

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/68/VII/2025.

“Setelah menerima laporan, Tim Macan Marapi langsung bergerak cepat dan melakukan patroli ke sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan terminal. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Ary Andre.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV yang diparkir di halaman Puskesmas Bukit Surungan.

Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci miliknya dengan motor target. Setelah mengetahui motor tersebut bisa dibuka, pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 12.20 WIB, bertepatan dengan waktu Shalat Jumat, untuk melancarkan aksinya.

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku menyembunyikannya di kawasan Bioskop Karya dan sempat mencoba menjualnya ke orang-orang sekitar. Namun, upaya tersebut gagal karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Ary Andre.

(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)