JAMBI, BERITAMERDEKAONLINE.COM Layanan Call Center 110 membantu jajaran Polresta Jambi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan tiga pria di kawasan Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (20/8/2026) dini hari.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial H (54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB setelah polisi menerima laporan melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.

“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota Pamapta Polresta Jambi bersama personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Tito.

 

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut. Polisi kemudian menemukan tiga orang laki-laki yang berada di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua perangkat alat hisap sabu atau bong serta tiga korek api gas.

Ketiga pria tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” kata Tito.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut disebut mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D. Polisi menyebut sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu.

Namun, keberadaan dan keterlibatan pria berinisial D masih dalam penyelidikan. Polisi belum menyampaikan status hukum maupun identitas lengkap orang yang dimaksud.

Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga mengumpulkan alat bukti pendukung serta melakukan gelar perkara awal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi juga masih menelusuri keberadaan pria berinisial D yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak yang memasok narkotika kepada ketiga pria tersebut.

Penanganan perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Karena itu, status hukum ketiga pria yang diamankan maupun pihak lain yang masih dicari tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan kepolisian untuk menerima laporan mengenai gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Jambi.

Penulis: Moh Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.