Wako Yota Balad : Buka secara langsung RPJMD Desa
Pariaman, Berita Merdeka Online — Dengan dirubahnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang masa jabatan kepala desa yang bertambah 2 (dua) tahun lagi menjadi 8 (delapan) tahun, terkait hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa kepada Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman.
Kegiatan yang berjalan selama satu hari tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, bertempat di Aula RM. Samba Lado, Selasa (22/7/2025.
Acara itu juga dihadiri oleh Kadis DPMDes Kota Pariaman Yalviendri, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dan Narasumber kegiatan dari Bappeda Kota Pariaman.

Wako Yota Balad : Buka secara langsung RPJMD Desa
Menurut Yota Balad, Penambahan masa jabatan kepala desa ini, mengakibatkan menambah periodesasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, dan hal tersebut menuntut perlu dipercepatnya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. (R/KN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan