Beritamerdekaonline.com, Bengkulu Utara – Polemik dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT. Bumi Berkat Sawit (BBS) di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, kembali mencuat. Keluhan warga dari sejumlah desa penyangga membuat Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan dan menggelar hearing dengan pihak perusahaan, Senin (25/08/2025).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, suasana berlangsung cukup panas. Dewan menemukan fakta baru terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT. BBS yang dinilai janggal. Pasalnya, para kepala desa yang hadir mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL, padahal semestinya masyarakat sekitar memiliki peran penting dalam tahap tersebut.
Kepala Desa Sido Mukti, Suyanto, S.IP, yang wilayahnya menjadi lokasi berdirinya pabrik PT. BBS awalnya menyatakan tidak ada masalah berarti. Namun ketika disinggung mengenai keluhan bau menyengat, Suyanto akhirnya mengakui gangguan tersebut memang ada, meski hanya sesekali.

“Kalau masyarakat menyampaikan soal bau, itu memang ada, tapi hanya sekali-sekali saja. Untuk jumlah warga kami yang bekerja di PT. BBS, saya sendiri tidak tahu persis berapa,” ujar Suyanto.
Sementara itu, Manager PT. BBS, Berton Situmeang, enggan memberikan keterangan resmi saat ditemui awak media usai hearing. Ia hanya beralasan tidak bisa berbicara lebih lanjut.
“Tidak bisa ngomong lagi, sudah lapar,” katanya singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, menegaskan bahwa temuan dalam hearing tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kejanggalan dalam proses AMDAL tidak bisa dianggap sepele karena dokumen tersebut menjadi dasar operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat.
“Poin krusial yang kita temukan adalah proses AMDAL. Para kepala desa menyatakan tidak pernah dilibatkan, padahal seharusnya ada partisipasi dari bawah. Dokumen AMDAL juga tidak mereka bawa hari ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kita rekomendasikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah,” jelas Edi Putra.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penutupan sementara PT. BBS, Edi Putra menegaskan hal itu bisa saja dilakukan apabila terbukti melanggar aturan dan undang-undang.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan bisa dihentikan sementara. Namun semua harus melalui mekanisme resmi dengan berkonsultasi kepada pimpinan DPRD dan pemerintah daerah,” tegasnya
Hearing ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi perusahaan sawit dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hak masyarakat. Warga berharap DPRD dan DLH serius mengawasi serta menindaklanjuti temuan terkait AMDAL agar persoalan tidak berlarut-larut.***
Editor: Yaap




Tinggalkan Balasan