Beritamerdekaonline.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Sepanjang tahun 2025, jajaran Polda Banten bersama polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 577 kasus narkoba dengan menetapkan 778 orang sebagai tersangka.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menyampaikan, Provinsi Banten merupakan salah satu jalur strategis peredaran narkoba di Indonesia. Wilayah ini menjadi lintasan perdagangan gelap dari Sumatera dan luar negeri menuju Pulau Jawa.
“Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Banten tidak hanya menjadi lintasan, tetapi sudah menjadi pasar gelap yang menggiurkan bagi para bandar,” tegas Hendra dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).

Dari ratusan kasus yang diungkap, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain:
- Sabu: 11,3 kilogram
- Ganja: 547,73 gram
- Tembakau sintetis: 5,9 kilogram
- Ekstasi: 503 butir
- Obat-obatan terlarang: 313.375 butir
Hendra menegaskan, jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Banten semakin masif dan memerlukan penanganan serius serta kerja sama lintas sektor.
Dalam upaya pencegahan, Polda Banten telah melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, khususnya jalur laut yang kerap dijadikan pintu masuk barang haram tersebut.
“Beberapa pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta sejumlah pelabuhan rakyat lainnya,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, Polda Banten berkomitmen menekan peredaran narkoba melalui pengawasan ketat, patroli rutin, serta kerja sama dengan instansi terkait. Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga terus menggalakkan edukasi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak sindikat narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. (Heru Hermawan)




Tinggalkan Balasan