Asahan, beritamerdekaonline.com — Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan terhadap ayah kandungnya sendiri memicu keprihatinan publik. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sebulan lalu, pelaku berinisial Li (38) masih bebas bekerja seperti biasa di lingkungan kantor Kemenag Asahan.

Korban yang juga ayah kandung pelaku, berinisial S, menuturkan kisah memilukan itu kepada sejumlah awak media, Sabtu (11/10/2025). Dengan suara bergetar, ia mengaku dianiaya oleh anak yang telah ia sekolahkan hingga menjadi PNS. “Saya tidak menyangka, anak yang saya besarkan tega memperlakukan saya seperti ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurut S, awal mula masalah terjadi ketika pelaku dan suaminya—yang diketahui bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asahan dan baru diangkat menjadi pegawai P3K—meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan jaminan SK pensiun miliknya. Pada awalnya, cicilan dibayar lancar, namun belakangan menunggak hingga terjadi perselisihan.

Saat korban menagih ke kantor Kemenag, pelaku marah dan menyerangnya. “Ia datang ke rumah, memecahkan kaca jendela, mendorong saya hingga jatuh, dan memukul di depan warga,” kata S. Akibatnya, ia mengalami luka di kepala dan tangan.

S melaporkan kasus tersebut ke Polres Asahan sejak Maret 2025, namun selama delapan bulan tak kunjung ada perkembangan berarti. “Tidak ada SP2HP selama berbulan-bulan. Setelah saya desak dan melapor ke media, baru pada 3 Oktober 2025 keluar surat penetapan tersangka,” ujarnya kecewa.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/199/B/2025 Reskrim Polres Asahan menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban. Namun ironisnya, meski sudah berstatus tersangka, pelaku masih aktif masuk kerja tanpa sanksi dari pihak Kemenag.

Korban juga mengungkap adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan suami pelaku. Ia menuduh pasangan suami-istri itu bersekongkol menipu dan menggadaikan hak pensiunnya ke bank tanpa izin. “Selain menganiaya, mereka juga mengancam akan membunuh saya,” ungkap S.

Menanggapi hal ini, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK, SH, MM, saat dikonfirmasi awak media, berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku jika bukti-bukti sudah lengkap,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Masyarakat Anti Kekerasan Asahan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil alih penyelidikan. Mereka menilai kasus ini menunjukkan indikasi kuat adanya “kebal hukum” di kalangan aparatur sipil negara.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar: sejauh mana aparat penegak hukum berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, bahkan ketika pelaku adalah oknum dari institusi pemerintahan sendiri? (DA)

#Berita Hukum dan Kriminal Berita Merdeka Online
#Sumatera Utara

#Kementerian Agama Republik Indonesia
#Polri.go.id
#Komnas HAM RI
#KemenPAN-RB
#Kejaksaan RI