Kepahiang, Beritamerdekaonline.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang berinisial DAE sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2020 dan 2021. Penetapan tersebut diumumkan oleh pihak kejaksaan pada Rabu (12/11/2025) setelah dilakukan penyidikan intensif oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Kepahiang, Asvera Primadona SH MH, melalui Kasi Intelijen (Kastel) Nanda Hardika SH, menjelaskan bahwa tersangka DAE diduga terlibat dalam proses pengadaan tiga unit UPS yang tidak sesuai prosedur dan tidak melalui uji kelayakan sebagaimana mestinya.
“Tersangka DAE ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengadaan UPS tahun 2020 dan 2021. Alat tersebut tidak melalui proses uji kelayakan sehingga tidak dapat difungsikan,” ungkap Nanda dalam rilis resminya.

Menurutnya, tersangka DAE telah dititipkan ke Rutan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna memperlancar penanganan perkara dan mencegah adanya potensi hilangnya barang bukti.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, DAE menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya ikuti saja proses hukumnya, selebihnya silakan tanya langsung ke pengacara saya,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan UPS di RSUD Kepahiang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada tahun 2020, rumah sakit tersebut menerima anggaran sekitar Rp 1,4 miliar untuk pengadaan satu unit UPS. Tahun berikutnya, 2021, pengadaan kembali dilakukan untuk dua unit tambahan dengan total anggaran sekitar Rp 1,7 miliar.
UPS atau Uninterruptible Power Supply merupakan sistem penyedia daya cadangan listrik yang berfungsi menjaga kestabilan pasokan energi bagi peralatan medis penting di rumah sakit. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa alat yang dibeli tidak bisa difungsikan sesuai peruntukannya karena tidak melalui proses uji kelayakan teknis.
Kejari Kepahiang menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik, terutama di sektor pelayanan kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap rupiah uang negara harus digunakan sesuai peruntukan,” tambah Nanda Hardika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.***
Editor: Sampur Buana




Tinggalkan Balasan