Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Sudah memasuki tahun 2026, temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu di tahun 2024, masih ada yang belum disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara (BU). Dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp. 4.978.004.658, dan realisasi 67.24% Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan BU.

“Adapun rekomendasi dari BPK RI Bengkulu, tertanggal LHP keluar Mei 2025, agar memproses pencairan jaminan pelaksanaan tersebut, dan menyetorkan ke rekening Kas Daerah, sebesar Rp. 246 juta lebih. dan mengusulkan CV. YAH untuk masuk dalam daftar hitam atas kegagalan melakukan penyelesaian paket pekerjaan gedung Laboratorium Dinkes BU.”

“Pada Tabel lampiran LHP BPK RI, rencana aksi menjelaskan penanggung jawab dan penyetor ke rekening Kas Daerah serta melakukan proses pengusulan CV. YAH kedalam daftar hitam sesuai ketentuan, kutip keterangan dalam LHP.”

Gedung laboratorium Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang pembangunannya diputus kontrak dan menjadi temuan BPK RI 2024.
Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang proyek pembangunannya diputus kontrak pada 2024 dan jaminan pelaksanaannya belum disetor ke Kas Daerah.

Catatan, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PA berdasarkan dokumen pemutusan kontrak No. 900.4.305/Sekrt-UK/XII/2024 dengan nilai pekerjaan fisik pada tanggal 27 Desember 2024 sebesar 67,24% atau sebesar Rp. 3.614.476.132. atas pemutusan kontrak tersebut penyedia telah menyerakan jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT. AUV pada 30 Juli 2024.

Lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa belum terdapat pencairan jaminan pelaksanaan atas paket pekerjaan pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan BU dengan nilai sebesar 246 juta lebih. Diketahui Dinkes telah melakukan proses pengajuan pencairan dan pengajuam klaim pada 8 Januari 2025, akan tetapi hingga saat ini belum ada pencairan yang masuk ke Kas.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, melalui Hendra Depriansyah Putra Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dikonfirmasi media ini terkait temuan dari LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu 2024 mengenai setor kekas jaminan pelaksanaan dari pembangunan gedung laboratorium Dinkes BU, mengatakan belum ada masuk begitu juga pemberitahuan terkait adanya setor 246 juta lebih tersebut ke Kas Daerah.

“Namun untuk lebih jelas terkait setor, bisa ditanyakan atau dicek langsung saja ke PPTK Dinkes atau Inspektorat BU, yang jelas di Kas belum ada masuk.” Jelasnya kembali menambahkan ke media ini.

Sementara terpisah, terkait temuan BPK RI 2024 Nurcholis selaku PPTK pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara kepada media ini membenarkan bahwasannya jaminan pelaksana yang jadi temuan BPK RI Bengkulu sebesar Rp. 246 juta rupiah lebih tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) BKAD Bengkulu Utara, sampainya, Rabu (7/1/2026).

“Itu seharusnya tanggung jawab pimpinan sebelumnya.” Tutup dengan singkat Nurcholis PPTK pembangunan dari gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, yang mengalami putus kontrak di 2024 saat pembangunan berjalan. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.