Tembilahan, Berita Merdeka Online – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Jumat (13/02/2026). Razia menyasar kamar 07, 10, dan 11 Blok Mahoni, berlangsung pukul 08.00–09.00 WIB, diawali briefing tim pengamanan.
Kegiatan dilaksanakan berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi tata tertib dan pengamanan Lapas/Rutan. Seluruh warga binaan dikeluarkan dari kamar untuk pemeriksaan badan, sementara petugas memeriksa setiap sudut kamar guna memastikan tidak ada barang terlarang. Warga binaan kemudian dikumpulkan di lapangan untuk menerima pengarahan terkait kepatuhan aturan internal.

Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, di antaranya 6 sendok besi, 1 kipas angin, 8 paku, 7 botol kaca, 2 gunting kuku, dan 1 cermin kaca.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, bersama Kasi Administrasi Kamtib dan jajaran keamanan, menegaskan komitmen penegakan aturan. Ia mengingatkan larangan tegas terkait narkotika, handphone ilegal, dan minuman keras, serta menegaskan sanksi disiplin bagi pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia dan pengarahan berjalan aman dan kondusif. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut.
Lapas Kelas IIA Tembilahan menyatakan akan terus melaksanakan razia berkala guna menjaga stabilitas keamanan dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang tertib serta kondusif. (AN)



Tinggalkan Balasan