Pangkalpinang, Berita Merdeka Online – Seorang penumpang maskapai Super Air Jet mengaku ditolak naik pesawat meski armada dengan kode penerbangan IU-303 masih berada di landasan Bandara Depati Amir, Kamis (19/2/2026) pagi.

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan rute Pangkalpinang–Palembang yang dijadwalkan lepas landas pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penumpang tersebut telah melakukan check-in secara daring pada pukul 07.30 WIB dan tiba di bandara sekitar pukul 10.17 WIB.

Namun saat hendak masuk melalui Gate 1, penumpang mengaku dihadang petugas dan tidak diperkenankan melanjutkan proses boarding. Pintu keberangkatan disebut telah ditutup sesuai prosedur operasional maskapai.

“Saya sudah check-in online dan pesawat masih terlihat di landasan, tetapi tidak diizinkan masuk,” ujar penumpang tersebut.

“Pesawat Super Air Jet di landasan Bandara Depati Amir Pangkalpinang sebelum keberangkatan”

Penumpang menduga pesawat tetap diberangkatkan tanpa menunggu dirinya untuk menghindari potensi biaya tambahan parkir pesawat (demurrage) di bandara. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak maskapai terkait dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen Super Air Jet guna memperoleh penjelasan resmi mengenai standar waktu penutupan boarding dan kebijakan operasional yang berlaku.

Penumpang berencana melaporkan kejadian ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab atau merugikan konsumen, termasuk dalam layanan transportasi udara.

Secara umum, maskapai penerbangan memiliki batas waktu penutupan boarding sebelum keberangkatan untuk menjamin keselamatan dan ketepatan jadwal penerbangan. Penumpang diwajibkan hadir sesuai ketentuan waktu yang telah diinformasikan dalam tiket maupun notifikasi elektronik.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan komunikasi antara maskapai dan penumpang, terutama terkait batas waktu boarding serta konsekuensi keterlambatan kedatangan di bandara.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak penumpang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi manajemen Super Air Jet untuk memberikan klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik. (S4F)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.