Kotawaringin Barat, Berita Merdeka Online – Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di kawasan Jalan Bhayangkara kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang sempat viral di media sosial ini kini menuai polemik setelah korban dan kuasa hukumnya menyampaikan kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan.
Peristiwa yang terjadi beberapa minggu lalu tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Namun, hingga Senin (23/3/2026), tersangka belum dilakukan penahanan, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Korban, Ardiansyah, bersama tim kuasa hukumnya, Yustiazis Freddy B Sihombing dan Satrio Hadi Prabowo, mengaku terkejut dengan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut. Mereka menilai ada indikasi proses yang tidak berjalan sesuai prosedur.

Menurut keterangan korban, dirinya sempat diminta datang ke Polres Kotawaringin Barat dan diarahkan untuk menandatangani dokumen Restorative Justice (RJ) yang telah disiapkan sebelumnya.
“Saya terkejut ketika diminta menandatangani surat RJ yang sudah disiapkan, padahal saya tidak pernah menyepakati hal tersebut,” ungkap korban.
Kuasa hukum korban menilai upaya penyelesaian melalui RJ tersebut terkesan dipaksakan, terlebih tanpa adanya komunikasi dan persetujuan dari pihak korban secara utuh. Mereka juga menyayangkan adanya dugaan intervensi dari pihak lain, termasuk komunikasi yang dilakukan oleh keluarga korban dengan pihak tersangka tanpa sepengetahuan kuasa hukum.
Situasi ini semakin memperkeruh penanganan perkara yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum akan terus ditempuh demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional serta segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara maupun terkait belum ditahannya tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan pihak korban. (Laila)




Tinggalkan Balasan