Karawang, Berita Merdeka Online – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang mendorong pekerja informal untuk memanfaatkan program diskon iuran sebesar 50 persen yang mulai berlaku April hingga Desember 2026.
Program ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya pekerja mandiri di luar sektor transportasi. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari relaksasi iuran yang sebelumnya diberikan kepada pekerja sektor transportasi pada Januari hingga Maret 2026.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal.

“Relaksasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja mandiri untuk menjadi peserta aktif, sehingga mereka mendapatkan perlindungan kerja yang memadai,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya potongan iuran, pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga asisten rumah tangga kini dapat mengakses perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau. Misalnya, iuran JKK yang sebelumnya sekitar Rp12.000 per bulan menjadi Rp6.000, sedangkan iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan.
Meski iuran dipangkas, manfaat yang diterima peserta tetap sama, mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi ahli waris.
Menurut Cep Nandi, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan jumlah kepesertaan di sektor informal yang selama ini masih tergolong rendah.
“Program ini tidak hanya untuk pekerja transportasi seperti ojek online, tetapi juga sektor lain yang jumlahnya sangat besar,” tambahnya.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas lapisan masyarakat, sehingga pekerja informal memiliki jaminan keamanan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka. (Kang yana/Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan