Bengkulu, Berita Merdeka Online – 21 April 2026. Warga RT 23 RW 02, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Putusan yang dibacakan pada 15 April 2026 itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat setempat.
Perwakilan warga, Hamdan, menegaskan bahwa masyarakat merasa dirugikan karena telah lama mengelola lahan tersebut, namun kini kehilangan hak atas tanah yang mereka tempati.
“Kami hanya meminta keadilan. Kami sudah bertahun-tahun mengelola tanah ini, tetapi putusan justru tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya.

Dalam perkara ini, warga berhadapan dengan PT Pelindo Indonesia (Persero). Menurut kuasa hukum warga, Abdul Gani, terdapat ketidaksesuaian antara lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat dengan kondisi di lapangan.
“Sertifikat menyebutkan lokasi di Kelurahan Teluk Sepang, sementara tanah yang ditempati warga berada di Kelurahan Sumber Jaya. Ini menjadi persoalan mendasar yang seharusnya dipertimbangkan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi geografis tanah yang berada di kawasan rawa. Menurutnya, karakteristik tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan status hukum lahan.
Sengketa ini semakin kompleks setelah adanya eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Pelindo Indonesia pada 2022. Langkah tersebut memicu penolakan dari masyarakat yang merasa hak mereka diabaikan.
Warga menilai eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta sejarah pengelolaan lahan oleh masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Sebagai respons atas putusan tersebut, warga melalui kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Langkah ini diambil guna mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Menurut Abdul Gani, proses banding diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengadilan untuk menilai kembali bukti dan fakta yang ada secara lebih komprehensif, termasuk dugaan kesalahan administratif dan kondisi lahan.
Masyarakat Sumber Jaya berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat mengedepankan prinsip keadilan dan tidak semata-mata berpihak pada pihak yang memiliki kekuatan lebih besar. (Anthonius)




Tinggalkan Balasan