Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencurian kabel milik PT NAGABHUANA Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memasuki tahap pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menilai proses penyidikan dan penahanan terhadap enam tersangka diduga mengandung cacat formil dan materiil.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps diajukan oleh tim kuasa hukum dari Lawfirm Scorpions yang mewakili enam tersangka, melawan Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau yang diwakili Bidang Hukum Polda Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum para pemohon, Haruman Supono, menyampaikan bahwa pihaknya menggugat keabsahan proses penahanan serta prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan administrasi dan prosedural dalam penerbitan dokumen perkara.

“Kesimpulan pemohon menekankan adanya dugaan cacat formil karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 15 Maret 2026,” ujar Haruman kepada awak media usai persidangan.
Ia menilai penerbitan dua dokumen tersebut dalam waktu bersamaan tidak sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, pihak pemohon juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice antara pihak perusahaan dan enam tersangka pada 17 April 2026.
Haruman menjelaskan, perdamaian dilakukan setelah adanya musyawarah antara keluarga tersangka dan pihak perusahaan, termasuk upaya pemulihan terhadap pihak korban. Menurutnya, penyelesaian damai itu seharusnya menjadi pertimbangan hukum dalam penghentian perkara terhadap enam tersangka.
“Perdamaian dan pemulihan korban telah dilakukan. Karena itu, unsur materiil pidana dinilai telah gugur dan seharusnya menjadi dasar penghentian perkara,” katanya.
Ia juga menyebut salah satu tersangka utama berinisial Dawe tidak ikut dalam proses perdamaian sehingga tetap menjalani proses hukum secara terpisah.
Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon turut mempertanyakan belum dihadirkannya saksi penyidik maupun ahli dari pihak termohon, meski sebelumnya disebut akan dihadirkan di persidangan. Menurut Haruman, ketidakhadiran saksi dan ahli membuat proses pembuktian dinilai belum maksimal.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti belum ditemukannya barang bukti kabel tembaga yang disebut dalam perkara tersebut serta belum diamankannya pihak yang diduga sebagai penadah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak termohon dari kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait materi gugatan praperadilan maupun tanggapan atas tudingan cacat prosedur yang disampaikan pihak pemohon.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan prosedur hukum, asas keadilan, serta mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara pidana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat setelah mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjunjung prinsip profesionalitas dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Alex)




Tinggalkan Balasan