Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan. Empat orang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan uang tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, seluruh barang bukti masih diperiksa untuk memastikan keaslian serta keterkaitannya dengan perkara.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya,” ujar Victor, Sabtu tadi (22/8/2026).
Selain mendalami proses produksi, penyidik juga menelusuri kemungkinan lembaran yang menyerupai uang rupiah tersebut telah diedarkan.
Victor mengatakan, pengembangan perkara dilakukan untuk memetakan dugaan tindak pidana tersebut dari hulu hingga hilir, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain.
“Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” katanya.
Menurut dia, polisi belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah uang yang kemungkinan telah beredar. Hal tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap para pihak dan barang bukti yang ditemukan.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan.

Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” ujar Victor.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada temuan di lokasi. Polisi juga berupaya mencegah potensi kerugian masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” kata Budi.
Budi mengimbau masyarakat lebih cermat ketika menerima uang tunai. Masyarakat juga diminta tidak kembali mengedarkan uang yang diragukan keasliannya.
“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai luas jaringan maupun jumlah uang yang telah beredar selama proses penyidikan masih berlangsung.
Empat Orang Masih Diperiksa
Dalam perkara ini, empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan pengembangan penyidikan. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan