BERITAMERDEKAONLINE.COM,  SULAWESI SELATAN — Seorang perempuan berinisial WD, warga Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengungkap dugaan pengalaman kekerasan, pemaksaan pengguguran kandungan hingga persoalan meninggalnya bayi prematur yang menurut pengakuannya melibatkan seorang pria berinisial W, yang disebut merupakan prajurit TNI yang bertugas di satuan Kostrad Sambu Eja Kariango, Sulawesi Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan WD kepada Berita Merdeka Online, Kamis (28/8/2026).

Redaksi sengaja tidak mempublikasikan identitas lengkap WD maupun W untuk menjaga privasi dan menghindari dampak yang tidak perlu, mengingat perkara ini berkaitan dengan persoalan pribadi, kehamilan, kesehatan reproduksi, rumah tangga, serta meninggalnya seorang bayi.

Mengaku Mendapat Tekanan untuk Menggugurkan Kandungan

Menurut penuturan WD, dirinya mulai menjalin hubungan dengan W pada 2021. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga pada 2023 WD mengaku hamil.

 

WD mengklaim dirinya mendapat tekanan untuk menggugurkan kandungan dengan janji bahwa dirinya akan dinikahi secara resmi setelah persoalan tersebut diselesaikan.

“Saya merasa tertekan dan diiming-imingi akan dinikahi secara resmi jika mengikuti kemauannya,” ujar WD.
WD juga mengaku pernah diberikan obat yang menurutnya disebut sebagai obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak berhasil.

Setelah itu, WD mengaku dibawa ke sejumlah tempat pengobatan tradisional yang menurutnya bertujuan untuk menggugurkan kandungan.

Ia mengatakan beberapa kali menjalani pengobatan tersebut. Namun, menurut WD, dirinya justru mengalami pendarahan dan rasa sakit.

WD menyebut kondisi tersebut terjadi ketika usia kehamilannya telah memasuki sekitar empat bulan.
Karena merasa tidak sanggup menahan rasa sakit, WD mengaku kemudian menyatakan keinginannya untuk menghentikan upaya tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, W justru marah dan memintanya tetap menjalani proses tersebut.
Dugaan Kekerasan Fisik
Selain dugaan pemaksaan terkait kehamilan, WD juga mengaku pernah mengalami kekerasan fisik.

Ia menuturkan dirinya pernah dipukul ketika berada di atas sepeda motor setelah pulang dari tempat pengobatan.
“Dia hanya memikirkan dirinya dan tidak memikirkan keselamatan saya,” ungkap WD.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan WD dan masih memerlukan pembuktian serta pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Menikah Siri di Makassar

WD mengatakan, setelah persoalan tersebut diketahui keluarga, dirinya kemudian menikah secara siri dengan W di Makassar pada Maret 2023.

Menurut WD, pernikahan tersebut berlangsung ketika dirinya tengah menghadapi persoalan kehamilan dan tekanan keluarga.

Ia juga mengaku keluarga W sejak awal belum sepenuhnya menerima hubungan tersebut.
Tidak lama kemudian, WD melahirkan seorang bayi dalam kondisi prematur. Menurut keterangannya, usia kehamilan ketika melahirkan sekitar tujuh bulan sehingga bayi harus mendapatkan perawatan di ruang inkubator.

Bayi Dibawa ke Wajo

WD kemudian mengaku bayi tersebut dibawa keluar dari rumah sakit dan dibawa ke wilayah Wajo oleh keluarga W.
Menurut WD, keputusan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan biaya perawatan karena kartu BPJS miliknya diklaim mengalami kendala.

“Saya tetap tidak mau memberikan anak itu, tetapi suami saya tetap memaksa,” kata WD.
WD mengatakan bayi tersebut kemudian berada di rumah keluarga W di Wajo tanpa dirinya sebagai ibu ikut mendampingi.

Lima hari kemudian, WD mengaku memperoleh informasi bahwa kondisi bayinya memburuk.
Menurut keterangannya, bayi tersebut mengalami kejang sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Beberapa jam kemudian, WD mengaku mendapat kabar bahwa bayinya telah meninggal dunia.

WD mengatakan dirinya tetap berusaha datang ke Wajo untuk melihat anaknya meskipun menurut pengakuannya sempat tidak diperbolehkan.

Meminta Kejelasan dan Berencana Melapor

Atas rangkaian peristiwa yang diklaim dialaminya, WD mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak yang menurutnya mengetahui persoalan tersebut sejak awal.

WD juga mengaku sebelumnya mendapat janji bahwa dirinya akan dinikahi secara resmi dan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, menurut WD, hingga kini penyelesaian sebagaimana yang pernah dijanjikan belum terwujud.
WD menyatakan dirinya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kasus ini akan saya laporkan ke Polisi Militer,” ungkap WD kepada Berita Merdeka Online.
W Sempat Berjanji Memberikan Klarifikasi

Berita Merdeka Online kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada W yang disebut WD sebagai suaminya dan merupakan prajurit TNI.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (28/8/2026), W menjawab dan menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan penjelasan.

“Besok, Pak, saya temui kita,” ujar W melalui sambungan telepon.

Namun, ketika kembali dihubungi pada Jumat (28/8/2026), W sempat menerima panggilan dan memberikan salam, tetapi tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Setelah itu, redaksi kembali mencoba menghubungi W beberapa kali. Namun, nomor telepon yang digunakan tidak lagi dapat dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, Berita Merdeka Online belum memperoleh klarifikasi substantif dari W mengenai seluruh tudingan yang disampaikan WD.

Aspek Hukum

Dugaan pemaksaan pengguguran kandungan, kekerasan fisik, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perempuan merupakan persoalan serius dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ketentuan mengenai aborsi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaksanaan aborsi pada prinsipnya memiliki ketentuan dan pengecualian tertentu yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mulai berlaku pada 3 Januari 2026. Ketentuan pidana terkait aborsi maupun tindak pidana terhadap tubuh dan keselamatan seseorang perlu diterapkan berdasarkan fakta, unsur perbuatan, kondisi korban, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Apabila dugaan kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga dan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juga dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.

Karena W disebut merupakan prajurit TNI, aspek hukum militer juga perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur mengenai kewenangan peradilan militer terhadap perkara tertentu yang dilakukan oleh prajurit TNI sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, mengatur mengenai kedudukan, tugas, kewajiban, dan ketentuan yang berkaitan dengan prajurit TNI.

Dengan demikian, apabila WD benar-benar membuat laporan resmi, kewenangan penanganan perkara akan ditentukan berdasarkan status pihak yang terlibat, jenis dugaan tindak pidana, locus dan tempus delicti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyebab Kematian Bayi Masih Memerlukan Pembuktian Medis

Terkait meninggalnya bayi prematur tersebut, redaksi menegaskan bahwa sampai berita ini diterbitkan belum memperoleh dokumen medis secara lengkap yang dapat memastikan hubungan sebab-akibat antara dugaan peristiwa selama masa kehamilan, pengobatan yang dijalani, proses persalinan, perawatan bayi, keputusan membawa bayi keluar dari rumah sakit, hingga kematian bayi.

Karena itu, tidak tepat apabila kematian bayi tersebut langsung dikaitkan sebagai akibat dari salah satu tindakan atau pihak tertentu tanpa adanya bukti medis dan hasil pemeriksaan resmi.

Keterangan WD dalam pemberitaan ini merupakan pengakuan dan klaim dari pihak yang bersangkutan, sehingga masih membutuhkan verifikasi, pemeriksaan saksi, dokumen medis, serta proses hukum.
Berita Merdeka Online Berikan Hak Jawab

Berita Merdeka Online menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memvonis, ataupun menyatakan W telah melakukan tindak pidana.

Redaksi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab, Berita Merdeka Online memberikan ruang yang proporsional kepada W, keluarga, pihak satuan TNI terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan.

Apabila W atau pihak terkait memberikan hak jawab, klarifikasi, dokumen medis, maupun bukti lain yang relevan, redaksi siap memuat dan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Berita Merdeka Online juga menghormati proses hukum apabila laporan resmi nantinya dibuat kepada kepolisian, Polisi Militer, maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini bersumber dari keterangan WD dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa W telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai seluruh dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Versi ini sengaja menggunakan frasa “mengaku”, “menurut keterangan”, “diduga”, dan “klaim” serta tidak menyatakan kematian bayi sebagai akibat tindakan W tanpa bukti medis. Ini penting untuk menjaga keberimbangan dan mengurangi risiko pemberitaan dianggap sebagai vonis sebelum proses hukum.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.