SOPPENG, SULSEL | Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa ekskavator dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
Kenaikan status penanganan perkara dilakukan setelah penyelidikan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam pengelolaan bantuan ekskavator Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang berkaitan dengan program Serasi di Kabupaten Soppeng.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H.; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yusufi Fitrohansyah, S.H.; serta Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Seksi Pidsus Muhammad Reza Murti, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan Kejari Soppeng, terdapat lima unit ekskavator bantuan alsintan yang diduga dialihkan secara melawan hukum untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Bantuan tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan program pertanian, termasuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani.
Namun, dalam proses pengelolaannya, Kejari Soppeng menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kajari Soppeng menyebut dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa penyaluran alat berat yang tidak mengikuti prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, hingga pengalihan kepada pihak yang disebut tidak pernah mengajukan permohonan bantuan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan komersialisasi bantuan, yakni ekskavator diduga disewakan untuk kepentingan tertentu sehingga menghasilkan keuntungan finansial.
Rangkaian temuan tersebut menjadi dasar bagi Kejari Soppeng untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap secara lebih terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Bantuan alat dan mesin pertanian dari pemerintah ditujukan untuk mendukung kegiatan pertanian serta memberikan manfaat kepada kelompok penerima.
Kejari Soppeng menyebut dugaan penyimpangan terhadap pemanfaatan lima unit ekskavator tersebut berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat, khususnya petani.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara karena fasilitas yang bersumber dari program pemerintah semestinya digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Soppeng selanjutnya akan mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
Tahapan tersebut diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kejari Soppeng juga belum menyatakan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan integritas.
“Demi keadilan bagi masyarakat banyak dan demi marwah penyelenggaraan negara yang bersih, tim penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan berintegritas, adil, dan humanis.”
Ia berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama para petani yang seharusnya memperoleh manfaat dari bantuan pemerintah.
“Semoga ini menjadi jawaban bagi para petani yang selama ini menunggu keadilan dan kepastian,” tegas Sulta.
Kejari Soppeng menyatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Penanganan juga diarahkan untuk mencegah potensi kebocoran anggaran negara sekaligus mengoptimalkan pemulihan apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan kerugian negara.
Dengan beralihnya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya terkait konstruksi perkara, pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, serta hasil penghitungan kerugian negara apabila nantinya ditemukan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.***
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan