Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Teka-teki pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) beberapa diantara Dokter, Nakes dan ASN di RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara akhirnya terjawab. Sejak Januari 2026, TPP dipangkas sekira 60% dibanding tahun 2025 lalu, berbeda dengan Nakes.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setda Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Rizki Wijaya.
Dikonfirmasi media ini, Ricky membenarkan bahwa pembayaran TPP ASN tahun 2026 kini berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Benar, untuk tahun 2026 kita pakai Perbup Nomor 1 Tahun 2026. Skema per-kelas, bukan lagi yang lama yaitu per-ruangan,” ujar Ricky singkat, Kamis (18/9/2026).

Pernyataan Rizki tersebut sejalan dengan dokumen Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 060/299/B.10/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata. Dalam diktum Kedua, Kepbup itu berlaku surut mulai 1 Januari 2026.
“Kemudian untuk skema per-ruangan di RSUD Arga Makmur resmi dihapus sejak Januari 2026,” tambahnya.
Dengan berlakunya Perbup Nomor 1 Tahun 2026 skema lama berbasis per-ruangan yang selama ini dipakai di RSUD Arga Makmur BU resmi tidak digunakan lagi sejak Januari 2026. Kini diganti berbasis Kondisi Kerja/Kelas Jabatan.
Akibat skema baru tersebut, TPP anjlok drastis hingga lebih kurang 60 %.
Terpisah, salah satu penerima TPP yang enggan namanya dikutip mengeluh, sejak Januari sampai saat ini kami cuma terima separuh, tidak full seperti di 2025. Potongannya sejak Perbup baru, hampir sekira 60%, sebaliknya pemotongan TPP Nakes tidak sampai 60%, keluhnya.
Para nakes berharap Bupati mengevaluasi kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tersebut melalui Kabag Ortala selaku pengampu regulasi, agar TPP kembali adil sesuai beban kerja dan risiko ruangan. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan