SEMARANG, Berita Merdeka Online – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku belum mengetahui secara terperinci perkembangan rencana reklamasi pesisir untuk perluasan Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Di sisi lain, proses inbreng atau penyertaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam pengembangan kawasan tersebut juga belum rampung meski telah berjalan sekitar setahun.
Agustina menjelaskan, rencana pengembangan kawasan tersebut berkaitan dengan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pusat dengan cakupan sekitar 1.000 hektare.
Di dalam skema pengembangan itu terdapat aset milik Pemkot Semarang dan lahan milik pihak lain, termasuk perusahaan keramik Sango.
Aset milik Pemkot tersebut direncanakan masuk dalam skema kerja sama melalui mekanisme inbreng. Dalam skema ini, aset berupa tanah atau barang dinilai secara finansial untuk kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Semarang berpeluang memperoleh pendapatan secara berkala dari pemanfaatan aset daerah. Agustina berharap skema itu dapat memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
“Proses inbreng setahun yang lalu sampai sekarang belum selesai,” kata Agustina, Rabu (4/11).
Terkait rencana reklamasi, Agustina mengaku belum memahami secara detail tahapan yang sudah berjalan. Menurutnya, Pemkot Semarang sejauh ini baru menerima sosialisasi mengenai rencana pengembangan tersebut.
Reklamasi itu direncanakan untuk mengubah kawasan laut menjadi daratan guna mendukung perluasan kawasan industri. Agustina pun menyarankan agar perkembangan teknis rencana tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak KIW.
“Lebih baik langsung ditanyakan ke KIW,” ujarnya.
Diketahui, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Dibiya Indo Makmur (DIM) untuk mengembangkan kawasan industri baru di pesisir Semarang. Perluasan tersebut diperkirakan mencakup lahan sekitar 200 hektare.
Selain reklamasi, pengembangan kawasan tersebut berpotensi melibatkan aset Pemkot Semarang di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, seluas sekitar 10 hektare.
Pemanfaatan aset daerah itu dapat dilakukan melalui sejumlah skema kerja sama, termasuk penyertaan aset sebagai modal atau kepemilikan saham. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan tahapan administrasi dan persetujuan DPRD Kota Semarang.(day)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan