Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat menjadi perhatian dalam Dialog Daerah bertema Pemantauan dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Bengkulu Tahun 2027.

Kegiatan yang digelar di Lantai 2 Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Jumat (6/11/2026), ini dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M.
Dialog tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara DPD RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu, kalangan akademisi, dan masyarakat dalam mengawal proses penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Nayu Aldila Putri, S.H., M.H., dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu dan unsur akademisi Prof. Dr. H. Sirajuddin, M., M.Ag., M.H.
Turut hadir Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Iim Fahimah, Lc., M.A., bersama jajaran wakil dekan, perwakilan Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dosen, mahasiswa, serta masyarakat.
Dalam dialog tersebut, peserta membahas berbagai aspek penting dalam pembentukan Perda, mulai dari urgensi regulasi, tantangan penyusunan kebijakan, hingga arah pembangunan hukum daerah di Provinsi Bengkulu pada 2027.
Pemantauan dan evaluasi Propemperda dinilai penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof. Iim Fahimah, Lc., M.A., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara DPD RI, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan perguruan tinggi dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Prof. Iim Fahimah.
Ia berharap dialog tersebut tidak berhenti sebatas forum diskusi, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan antusias melalui diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pemantauan serta evaluasi Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027.
Dengan demikian, proses pembentukan Perda di Provinsi Bengkulu diharapkan semakin terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan