SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menghadirkan kebijakan pro rakyat melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2025. Program ini mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan selama September 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina, menjelaskan kebijakan ini diambil karena hingga 27 Agustus 2025 masih ada 39,8 persen wajib pajak yang belum melunasi PBB. Relaksasi ini diharapkan memberi kesempatan masyarakat untuk membayar kewajiban sekaligus tetap mendukung pembangunan daerah.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapat kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya, belum lama ini.
Kebijakan relaksasi yang diberikan meliputi, perpanjangan jatuh tempo PBB dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025, dengan tetap berkesempatan mengikuti undian PBB P2 Kota Semarang.
Kemudian ada pengurangan PBB bagi sekolah swasta melalui pengajuan, pengurangan PBB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun DTSEN, dan pengurangan PBB untuk veteran, pejuang kemerdekaan, dan cagar budaya.
Selain PBB, Pemkot juga memberikan relaksasi BPHTB berupa diskon hingga 30 persen sesuai kategori dan nominal Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Relaksasi berlaku untuk transaksi jual beli, waris, hibah, hibah waris, serta pemberian hak baru akibat pelepasan hak.

Agustina menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami ingin seluruh lapisan warga merasa terbantu, mulai dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan, hingga para veteran dan pejuang kemerdekaan,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap partisipasi masyarakat meningkat sehingga target penerimaan pajak daerah tetap tercapai tanpa mengabaikan kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Hal ini tidak hanya mempermudah warga, tapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti,” imbuhnya.
Pemkot melalui Bapenda juga membuka kanal informasi resmi mengenai mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB.
Warga dapat mengakses informasi melalui media sosial Bapenda atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.(day)




Tinggalkan Balasan