Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Novermal Yuska saat Penyegelan Aktivitas PHAT Syamsir Dahlan di Jorong Sariak Bayang Kabupaten Solok
Solok, Berita Merdeka Online — Menanggapi polemik yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial terkait aktivitas Penebangan Kayu Oleh PHAT Syamsir Dahlan di kawasan Sariak Bayang, Kabupaten Solok. Pihak PHAT Syamsir Dahlan yang diwakili oleh Budi Satriadi menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan sejumlah informasi yang dinilainya menyesatkan dan berpotensi menciptakan kesalahpahaman publik.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Budi di sebuah Group Whatapp, Budi Satriadi menjelaskan bahwa kegiatan perkebunan yang mereka jalankan telah dimulai sejak November 2021. Menurut Budi Satria, seluruh proses perizinan telah dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk juga telah melalui tahapan klarifikasi hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kegiatan kami sempat mendapat penolakan keras dari Bupati Solok sebelumnya. Namun seluruh persoalan tersebut telah selesai dibahas di tingkat kementerian dan kami telah mendapatkan persetujuan untuk beroperasi,” kata Budi Satriadi.
Tak hanya itu, Budi Satriadi juga menyatakan bahwa mereka telah berkontribusi dalam bentuk pembayaran pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dari total pajak tersebut, disebutkan bahwa 50 persen akan kembali ke kas daerah Kabupaten Solok.
Budi Satriadi juga menyoroti munculnya unggahan viral di media sosial yang dinilai merugikan dan memuat tudingan tidak berdasar terhadap aktivitas perusahaan. Unggahan tersebut, menurut pihak perusahaan, dimotori oleh NY anggota DPRD dari daerah tetangga. Atas hal ini, Budi Satriadi telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumatera Barat dengan tuduhan dugaan penyebaran fitnah melalui media elektronik, sesuai pasal 27 dan 45 UU ITE.
Budi Satriadi juga menyebut ihwal kepemilikan lahan ribuan hektar yang disebut sebagai milik kaum dari Syamsir Dahlan. Dia menegaskan bahwa alas hak atas tanah tersebut telah ditandatangani oleh pihak berwenang, serta mendapat pengakuan dari unsur adat dan pemerintahan nagari setempat.
Terkait dengan penahanan kayu oleh tim Gakkum Kehutanan, Budi Satriadi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak berdasar dan sarat kriminalisasi.
Dengan tegas Budi Satriadi telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumbar dengan dugaan pelanggaran pasal 421 dan 362 KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Novermal Yuska saat Penyegelan Aktivitas PHAT Syamsir Dahlan di Jorong Sariak Bayang Kabupaten Solok
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap masyarakat yang berkebun di kawasan hutan dengan alas hak sah pun bisa dikriminalisasi. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas mereka.
Selain itu Budi Satriadi juga menyampaikan harapan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Dia mengharapkan adanya perlindungan terhadap iklim investasi yang sehat.
“Kabupaten Solok tidak akan berkembang jika tidak membuka diri terhadap investasi. Jika ada permasalahan, duduk bersama dan cari solusi. Bukan dibiarkan hingga gaduh di publik,” pungkas Budi.
Sebelumnya, aktivitas PHAT Syamsir
Dahlan di kawasan Sariak Bayang ramai menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran dalam aktivitas penebangan kayu di area PHAT Syamsir Dahlan yang berujung disegelnya aktivitas tersebut oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera beberapa waktu lalu. Kasus ini juga menyita perhatian masyarakat luas karena dianggap menyangkut hak ulayat, tata ruang, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. (NZ Koto)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan