Kepahiang, Berita Merdeka Online — Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP mengikuti Rapat Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah secara daring (virtual) dari Ruang Kerja Bupati pada Kamis (27/11/2025). Turut hadir mendampingi, Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si serta pejabat fungsional BKDPSDM lainnya.

Rapat penting ini digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Agenda tersebut juga diikuti oleh para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia sebagai bentuk koordinasi nasional yang menyangkut keberlangsungan karier pegawai Non-ASN.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penataan pegawai Non-ASN secara menyeluruh. Pemerintah pusat menargetkan penyelesaian penataan dilakukan tepat waktu agar sistem kepegawaian nasional dapat berjalan efektif dan profesional sesuai prinsip sistem merit.

Bupati Kepahiang mengikuti rapat virtual penataan pegawai Non-ASN bersama PANRB dari ruang kerja bupati.

 

Salah satu fokus kebijakan adalah pengangkatan pegawai Non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, pemerintah memperkenalkan skema baru PPPK Paruh Waktu untuk memberikan solusi penempatan bagi pegawai yang telah terdata dalam basis data BKN.

Bupati Zurdi Nata menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menyukseskan penataan pegawai Non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

“Para pegawai Non-ASN selama ini telah berkontribusi signifikan. Kami ingin memastikan proses penataan berjalan adil, sesuai regulasi, dan memberi kepastian status bagi mereka,” ujar Zurdi Nata.

Menurutnya, keberadaan pegawai Non-ASN selama ini menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administratif masyarakat.

Kementerian PANRB menilai langkah ini menjadi bagian strategis reformasi birokrasi nasional untuk mewujudkan aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi. Selain itu, sistem tenaga kerja pemerintahan ke depan harus lebih terarah dalam pemetaan kebutuhan formasi.

Dengan penataan yang terstruktur, pemerintah berharap:

  • Kualitas layanan publik meningkat
  • Status hukum dan kesejahteraan pegawai lebih jelas
  • Beban fiskal daerah lebih terkontrol melalui perencanaan SDM yang tepat

Penataan ini diupayakan agar tidak ada pegawai yang dirugikan selama terdata di basis BKN dan memenuhi ketentuan regulasi. Skema PPPK Paruh Waktu menjadi kesempatan tambahan bagi pegawai yang sebelumnya belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK.

Zurdi Nata menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah demi kelancaran program strategis nasional tersebut.

“Kami siap mengikuti aturan dan teknis yang ditetapkan pemerintah. Kepastian status pegawai sangat penting untuk menjaga stabilitas kinerja birokrasi,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan terus melakukan pendataan serta pembinaan untuk memastikan seluruh pegawai Non-ASN mendapatkan akses informasi dan kesempatan yang sama menuju kesejahteraan yang lebih baik. (Adv)