Pekanbaru, Berita Merdeka Online – Dugaan tindakan tidak profesional mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Riau setelah seorang wartawan mengaku mengalami perampasan telepon genggam dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di ruang mediasi Mapolda Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 13.23 WIB di lantai dua Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, saat proses penanganan kasus dugaan penculikan bayi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika seorang penyidik mengundang ayah sambung korban berinisial AS untuk menghadiri pertemuan di Mapolda Riau. Pertemuan itu berkaitan dengan laporan dugaan penculikan bayi berusia delapan bulan berinisial IT.

wartawan mengalami intimidasi saat meliput di kantor polisi

Kasus tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Tambang, Tarai Bangun, dengan tiga orang terlapor berinisial DL, AT, dan AY yang disebut mengambil paksa bayi dari gendongan ibu sambung korban.

Namun, situasi di ruang mediasi berubah tegang ketika seorang perwira polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi, Inisial WH, diduga menyampaikan keberatan atas kehadiran pihak korban.

Menurut keterangan saksi, perwira tersebut sempat mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi yang memicu ketegangan di ruangan.

Ketegangan meningkat saat pihak keluarga terlapor turut hadir. Ayah salah satu terlapor bersama anggota keluarganya diduga melontarkan ajakan berkelahi kepada ayah korban yang juga berprofesi sebagai wartawan.

Aksi tersebut disertai tindakan emosional seperti menampar meja, membanting dokumen, dan berteriak di hadapan aparat yang berada di lokasi.

Meski mendapat provokasi, wartawan tersebut memilih tidak terpancing dan tetap menempuh jalur hukum.

Dalam situasi tersebut, wartawan yang melakukan pendampingan sekaligus peliputan mencoba mendokumentasikan kejadian. Ia mengaku telah menunjukkan identitas resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, upaya dokumentasi itu berujung pada dugaan perampasan telepon genggam oleh oknum aparat. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum serta menghambat kerja jurnalistik.

Wartawan tersebut juga mengaku sempat mencoba membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Namun, laporan tersebut disebut tidak diterima oleh oknum petugas tanpa penjelasan identitas yang jelas.

Merasa tidak mendapatkan respons, korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan pengaduan Propam Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah pemeriksaan oleh Paminal Polda Riau.

“Rencana Tempuh Hukum”

Sehubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana berupa perampasan barang milik orang lain, pengancaman, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum, maka akan ditempuh langkah-langkah hukum sebagai berikut:

1. Pelaporan Resmi Dugaan Tindak Pidana
Pelapor akan mengajukan laporan resmi kepada penyidik berwenang atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perbuatan pengancaman dan perampasan.

2. Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Selain jalur pidana, pelapor juga telah dan/atau akan mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh oknum aparat, guna dilakukan pemeriksaan internal sesuai peraturan yang berlaku.

3. Permohonan Perlindungan Hukum
Pelapor akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada lembaga terkait, termasuk lembaga perlindungan saksi dan korban, guna menjamin keamanan serta kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.

4. Pengumpulan dan Penyerahan Alat Bukti
Pelapor akan melengkapi laporan dengan alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi, rekaman, maupun dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

5. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara, pelapor akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

6. Upaya Hukum Lanjutan
Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana yang cukup, pelapor akan mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lain, termasuk gugatan perdata apabila diperlukan.

Rencana tempuh hukum ini disusun sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi hak-hak korban, serta menjaga integritas penegakan hukum dan kebebasan pers sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut beberapa isu krusial, seperti integritas aparat penegak hukum, perlindungan terhadap anak, serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.***

Editor: Redaksi