BENGKULU TENGAH, Berita Merdeka Online – Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) mempertanyakan tindak lanjut dugaan persoalan dalam pengadaan lahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Bengkulu Tengah.
GOLBE menyebut informasi mengenai dugaan pengadaan lahan tersebut telah menjadi perhatian atau masuk dalam pantauan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dikutip dalam informasi tersebut dari pihak Kejaksaan mengenai status penanganan perkara yang dimaksud.
Koordinator GOLBE, Hasnul Effendi, melalui Tri Nurhidayat, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada publik apabila memang terdapat laporan atau pengaduan yang sedang ditelaah terkait pengadaan lahan di lingkungan Dinas Perkimta Bengkulu Tengah.
Menurut Tri, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami dapat informasi bahwa pengadaan lahan di Perkimta Bengkulu Tengah ini sudah masuk ‘radar’ Kejaksaan. Masyarakat berhak tahu sudah sampai sejauh mana prosesnya. Jangan sampai mandek di tengah jalan,” tegas Tri.
Desakan transparansi juga disampaikan Ketua LSM KOPRA yang tergabung dalam GOLBE, Amri Junaidi. Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka mengenai proses pengadaan lahan yang menjadi sorotan, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut dan sumber anggaran yang digunakan.
Amri mengatakan, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan, harus diusut tuntas. Siapa PPK-nya, berapa anggarannya, lahannya di mana. Jangan tebang pilih,” ujar Amri.
Menurut GOLBE, sejumlah informasi penting perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai proses pengadaan lahan tersebut.
Namun demikian, sampai adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum, dugaan penyimpangan tersebut tetap merupakan informasi yang perlu diverifikasi. Belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara.
GOLBE menyatakan telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Dinas Perkimta Bengkulu Tengah terkait dugaan pengadaan lahan yang menjadi perhatian mereka.
Pertanyaan tersebut meliputi:
- Apakah benar terdapat laporan atau pengaduan terkait dugaan pengadaan lahan di Dinas Perkimta Bengkulu Tengah yang sedang ditelaah oleh Kejaksaan?
- Pengadaan lahan pada tahun berapa yang menjadi sorotan dan berapa nilai anggaran yang digunakan?
- Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi perumahan, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), atau kegiatan lainnya?
S - ampai sejauh mana proses penanganannya, apakah masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan, penyelidikan, atau telah meningkat ke tahap penyidikan?
- Siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dan apakah telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara?
GOLBE menilai jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.
GOLBE Siap Kawal Dugaan Kasus
Tri Nurhidayat menegaskan, GOLBE akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyatakan GOLBE membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun pihak lain yang merasa dirugikan apabila memiliki informasi atau bukti terkait dugaan persoalan pengadaan lahan di Dinas Perkimta Bengkulu Tengah.
“GOLBE siap mengawal kasus ini. Kami juga membuka posko pengaduan jika ada warga atau kontraktor yang dirugikan dalam proyek pengadaan lahan di Perkimta,” pungkas Tri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah maupun Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah terkait status dugaan pengadaan lahan yang dipertanyakan GOLBE.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana akan disajikan berdasarkan fakta terverifikasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Aprianto)
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan