Payakumbuh, Berita Merdeka Online — Baru beberapa bulan berjalannya pemerintahan kota Payakumbuh di bawah kendali walikota Zulmaeta dan wakilnya Eldaswarman, telah dihebohkan beberapa persoalan yang menarik perhatian publik. Baru-baru ini muncul temuan hasil pemberiksaan BPK RI terkait banyaknya OPO-OPD yang keluar batas menghabiskan keuangan daerah dengan adanya temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tahun anggaran 2024 mengungkapkan sejumlah temuan.
Salah satu yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp1,52 miliar yang belum ditindak lanjuti oleh Pemko.
Kini muncul pula pengumuman hasil seleksi yang lolos seleksi administrasi terkait penjaringan calon direksi Perumda air minum Tirta Sago Kota Payakumbuh. Dalam penguman yang ditanda tangani oleh Ketua Pansel Rida Ananda tersebut terdapat 9 nama yang terjaring dari hasil seleksi lolos administrasi calon Direksi priode 2025- 2030 mendatang.
Menariknya terkait mekanisme proses penjaringan calon direksi, utamanya pembentukan panitia seleksi (Pansel) ada dugaan cacat hukum lantaran tidak jelas dasar hukum pembuatan pansel itu sendiri.
Lazimnya regulasi kebijakan yang dilakukan oleh si pembuat kebijakan dalam hal ini adalah Pemko Payakumbuh harus mengacu kepada landasan payung hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga masyarakat Kota Payakumbuh yang tidak disebutkan namanya dan paham akan aturan terkait hal ini.
Menurutnya mengacu kepada pembuatan pansel dalam rangka menjaring calon direksi, maupun dewan pengawas di perusahaan daerah air minum Tirta Sago selalu mengacu kepada payung hukum bernama Permendagri yang diperkuat oleh Perda setempat terkait pengaturan stuktrur organisasi, ungkapnya. Namun pada penjaringan calon direksi priode 2025- 2030 ini berbeda, sambungnya lagi.
Dijelaskan lagi terkait tata cara pembuatan pansel dalam penjaringan bakal calon sudah tidak lagi mengacu kepada Permendagri lama yang dipakai menjadi acuan bagi Pemko Payakumbuh.
Akan tetapi Permendagri baru nomor 23 Tahun 2024 terkait aturan serta tata cara struktur organisasi di perusahaan daerah sudah ada pula.
Dalam Permendagri baru tersebut terjadi beberapa perubahan krusial yang aturannya tidak sama dengan Permandagri lama.
Salah satu contoh pada Pasal 2 huruf a terkait bidang Kategori dan rasio biaya operasi terhadap pendapatan biaya operasi bumdam, dijelaskan jika perusahaan memiliki pelanggan mulai dari 0 hingga 50 ribu merupakan kategori kecil yang hanya cukup memiliki satu direksi.
Sementara itu, pada permendagri lama tidak ada aturan spesifik terkait berapa jumlah direksi yang dibolehkan. Adapun kegunaan Perda sifatnya memperkuat dan memperjelas permendagri tersebut.
Hal itu bisa dilihat ketika Pemerintahan Pemko Payakumbuh mengeluarkan Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang struktrur organisasi di perumda tirta sago yang mana dijelaskan dan ditegaskan jika di perusahaan air minum daerah tersebut memiliki 3 direksi, yakni direksi utama, direksi keuangan serta direksi operasional. Namun jika mengacu kepada Permendagri nomor 23 Tahun 2024, Perumda Tirta Sago hanya dibolehkan memiliki Dirut saja mengingat pelanggan dibawah 50 ribu. Akan tetapi Perda penguat dan mempertegasnya belum terbentuk. Lalu dengan dasar apa Pemko telah membentuk pansel penjaringan.
Akibatnya penjaringan calon direksi pada priode 2025- 2030 terjadi persoalan serta polemik, Pemko membuat pansel penjaringan calon direksi terindikasi ambigu serta tak jelas aturan yang dipakai. Jika Pemko mengacu kepada Permendagri nomor 23 Tahun 2024, seharusnya mereka terlebih dahulu membuat Perda baru mencabut dan membatalkan Perda lama yang jelas berbeda aturan mainnya.

Namun faktanya Perda penguat dan penegas Permendagri baru belum dibuat, akan tetapi Pansel telah mereka ciptakan dan telah melakukan proses penjaringan seleksi bakal calon. Dan ini terindikasi serta berpotensi cacat hukum jika mengacu kepada aturan. Mirisnya lagi, DPRD sebagai lembaga pengawas dalam roda pemerintahan diam saja.
Ketua Komisi B DPRD setempat. Menurutnya jauh sebelum pansel penjaringan calon direksi Tirta Sago berjalan, pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Pemko Payakumbuh serta jajaran Bumdam.
“Kami sudah pertanyakan kenapa Pemko sudah membuat pansel yang landasannya Permendagri nomor 23 Tahun 2024, sementara Perda penguat dan penegas terkait aturan dan tata cara struktur organisasi perumda belum ada.
Sebagai Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh, Hamdi Agus menyadari jika pansel penjaringan calon direksi yang dibuat Pemko, terlalu terburu buru dan semberono.Perda baru yang mengatur soal tata cara serta aturan struktur organisasi di perusahaan daerah belum ada.Jika mengacu Perda lama (Perda nomor 3 tahun 2020), jelas akan bertabrakan dengan Permendagri nomor 23 Tahun 2024, ujarnya.
Namun bagi DPRD pembentukan Pansel serta proses seleksi calon dirut yang sedang berjalan ini dinilai terlalu riskan dan berani. Walaupun Pemko beralasan mereka telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan dibolehkan, akan tetapi idealnya dari sebuah kebijakan tentu harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum yang jelas.
DPRD akan mempertanyakan kepada Pemko dan meminta penjelasan hasil konsultasi mereka ke Kemendagri yang konon katanya telah dibolehkan.
Dari beberapa sumber yang memahami terkait pembentukan pansel ini yang sangaja tidak disebutkan jati dirinya mengatakan, jika pembentukan pansel tanpa didahului oleh Perda memang kurang ideal, ungkapnya. Akan tetapi alasan pembentukan pansel tersebut dikarenakan mengingat dan menimbang kekosongan jabatan di Tirta Sago.
Jika alasannya menimbang kekosongan jabatan, harusnya Pemko melalui Walikota jauh hari sebelumnya telah melakukan antisipasi. Salah satu contoh Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bisa saja menerbitkan Perwako memperpanjang masa tugas dirut lama yang masa jabatannya telah habis demi mengantisipasi masa transisi kekosongan jabatan jelang Perda penguat Permendagri nomor 23 Tahun 2024 terbentuk.
Akan tetapi Pemko Payakumbuh lebih memilih jalan lain yang cukup beresiko serta menimbulkan kegaduhan publik dengan berani berspekulasi membentuk pansel tanpa memiliki payung hukum yang jelas.
Menariknya lagi, jabatan ketua Pansel dijabat oleh orang yang sama dengan jabatan Ketua Dewan Pengawas di Perumda air minum Tirta Sago. Dengan fenomena ini tentu memunculkan tafsir serta pertanyaan publik, atau ada kepentingan terselubung dibalik ini, Ketua dewan pengawas ikut juga menjabat sebagai Ketua Tim Pansel dalam proses penjaringan calon dirut. (NS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan