
Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Jalur Lembah Anai di Sumatera Barat kembali dibuka untuk seluruh jenis kendaraan mulai Senin (27/7/2026), setelah sebelumnya diberlakukan pembatasan akibat kerusakan yang ditimbulkan bencana longsor dan galodo. Pembukaan akses tersebut menandai rampungnya pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi pada ruas jalan yang terdampak.
Kepastian pembukaan jalur disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Noor Arias Syamsu, di kawasan Lembah Anai. Penyampaian itu turut disaksikan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, perwakilan Kodim 0307/Tanah Datar, serta tim kontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
“Dengan mengucap puji syukur kepada Allah SWT, kami menyampaikan bahwa pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana longsor dan galodo di kawasan Lembah Anai telah selesai dilaksanakan. Mulai hari ini jalur Lembah Anai resmi dibuka untuk seluruh jenis kendaraan,” ujar Noor Arias Syamsu.
Dengan selesainya proses perbaikan, kendaraan pribadi, angkutan penumpang, hingga kendaraan angkutan barang kini dapat kembali melintasi jalur yang menjadi salah satu urat nadi transportasi penghubung Kota Padang dan Bukittinggi tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot, S.H., M.H., membenarkan bahwa pembukaan jalur telah diberlakukan. Menurut dia, masyarakat kini sudah dapat menggunakan Jalur Lembah Anai seperti biasa.
“Hari ini Jalur Lembah Anai sudah bisa dilewati oleh seluruh jenis kendaraan,” kata Pifzen Finot kepada beritamerdekaonline.com, Senin 27/7/2026.

Meski demikian, Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot mengingatkan para pengguna jalan agar tetap mengutamakan keselamatan. Jalur yang berada di kawasan perbukitan dengan banyak tikungan itu dinilai masih memiliki potensi risiko, terutama saat hujan atau cuaca ekstrem.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melintasi Jalur Lembah Anai agar tetap berhati-hati dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku,” ujar Kasat Lantas AKP Pifzen Finot.
Khusus bagi pengemudi angkutan barang, Satlantas Polres Padang Panjang juga mengingatkan agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Kepatuhan terhadap batas muatan dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur.
“Kami juga mengimbau pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan mengenai berat muatan sesuai aturan yang berlaku,” kata Pifzen Finot.
Dengan dibukanya kembali Jalur Lembah Anai diharapkan dapat memperlancar arus transportasi dan distribusi logistik di Sumatera Barat. Pemerintah bersama aparat terkait berharap normalisasi akses tersebut mampu mendorong kembali aktivitas ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan