Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dalam politik, sejak pemilu pertama di masa reformasi tahun 1999 lalu, hanya 8,8 persen kursi bagi perempuan di lembaga legislatif di tingkat nasional. Ini menuntut supaya partai politik harus dapat memastikan kalau kuota caleg perempuan harus minimal berjumlah 30 persen dari total yang bersaing di pemilu.

Ketua Pengda Srikandi TP Sriwijaya Bengkulu Apt. Destita Khairilisani, S. Farm., MSM. mengatakan di pemilu 2009 perempuan masuk ke parlemen sebanyak 16 persen di tingkat provinsi dan 9 persen di tingkat kabupaten/kota. Pada pemilu 2014 jumlah itu menurun menjadi 14,6 persen di tingkat Propinsi namun meningkat menjadi 14,2 persen di tingkat kabupaten/kota.

“Di eksekutif, pemerintahan Jokowi mencatatkan perempuan menjadi menteri sebanyak 8 perempuan atau 24 persen, diatas rerata dunia yang masih mencatatkan 17 persen di saat yang sama. Di pemilu 2019, perempuan menduduki 21,4 persen posisi di DPR RI yang setara dengan 21,1 persen untuk posisi yang sama di negara-negara Asia (sumber www.eastasiaforum.org),” ucap Destita dalam rilisnya, Senin pagi (14/08/2023).

Isu Pernikahan Dini, Perempuan dan Anak Masih Menjadi Korban Kekerasan

Lanjutnya, ia juga menyoroti perihal pernikahan usai dini, meski Undang-Undang perkawinan sudah menaikkan usia perkawinan dari 16 ke 19 untuk perempuan, kenyataannya masih banyak perkawinan usia anak terjadi. Ini akan terus menimbulkan persoalan sosial seperti angka perceraian tetap tinggi karena anak-anak belum siap berumah tangga dengan segala tantangannya, putus sekolah, dan ketidaksiapan memasuki dunia kerja sehingga tidak dapat keluar dari lingkaran setan kemiskinan.

Pada sisi lainnya, masih banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual. Lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun 2022 lalu harus diterapkan secara tegas supaya membuat jera para pelakunya, juga dalam memberikan hak-hak korban untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihannya. (https://ssk.lpsk.go.id/tindak-pidana-kekerasan-seksual-apa-saja-hak-korban)

“Perempuan juga membutuhkan pendidikan yang sama tingkatannya dengan laki-laki. Pendidikan dapat memutus lingkaran setan kemiskinan, karena itu pula ia sebagai hak dasar yang harus diberikan dalam menjamin bahwa semua anak mendapatkan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi. Perlu kejelasan program pemerintah untuk menjamin semua anak (perempuan) mendapatkan akses yang sama pada pendidikan ini,” tegas Destita.

Isu Stunting

Kedatangan Presiden Jokowi ke Provinsi Bengkulu belum lama ini juga menyinggung masalah stunting di provinsi ini yang masih tinggi. Bahkan menurut program manager satuan tugas pengentasan stunting Provinsi Bengkulu menyatakan kalau masih terjadi peningkatan kasus di beberapa kabupaten seperti di Kepahiang, Bengkulu Selatan, Mukomuko, dan Kaur. (ttps://bengkulu.bkkbn.go.id/stunting-meningkat-tajam-di-lima-kabupaten-di-bengkulu/.

Stunting membutuhkan penangan lintas sektoral, tidak semata persoalan asupan gizi dan ketersediaan pangan yang terjangkau oleh warga masyarakat, namun juga masalah pendidikan dan kesadaran publik, serta lebih umum lagi adalah persoalan kemiskinan yang masih belum tuntas secara merata.

“Untuk menjadi pemimpin, pemegang kewenangan dalam membuat dan menjalankan kebijakan, membutuhkan pendidikan dan kesempatan memimpin bagi perempuan, karena merekalah yang akan memperjuangkan nasib perempuan dan anak di negeri ini,” ucap Destita.

Maka dari itu, DESTITA (kerudung putih) sebagai putri Bengkulu yang memiliki tekad semangat mengabdi serta kemampuan, siap berkokaborasi memperjuangkan kesempatan nasib perempuan dan anak khususnya di provinsi Bengkulu ini, salah satunya melalui jalur DPD RI/ Senator perwakilan Provinsi Bengkulu 2024-2029. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.