UNGARAN, Beritamerdekaonline.com – Menjelang tutup tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terus menggenjot penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan melakukan sejumlah kegiatan. Beberapa Perangkat Daerah (PD) yang menerima kucuran dana itu juga didorong untuk memaksimalkan dan menuntaskan sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto didampingi Kepala Bagian Perekonomian SDA, Suharnoto dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Vega Lazuardi kepada awak media di ruang Sekda, Jumat (9/12) mengatakan, DBHCHT merupakan program pemerintah pusat yang prosentase penggunaannya sudah diatur untuk beberapa kegiatan.

“Artinya yaitu tadi arahan dari pusat untuk penegakan berapa persen, kemudian untuk bantuan pertanian berapa persen, untuk sosialisasi berapa persen, untuk bantuan pemulihan ekonomi berapa persen, sudah ada alamatnya,” ucap Djarot.

Di Kabupaten Semarang, kata Djarot belum berdiri pabrik rokok. Untuk itu, pihaknya menggandeng petani tembakau dan cengkeh yang ada untuk diberikan pelatihan.

“Untuk di Kabupaten Semarang, kita hanya ada petani tembakau dan cengkeh meskipun gak sebesar Temanggung. Untuk pabrik rokok belum ada,” ujarnya.

Dalam bidang penegakan hukum, selain dengan TNI Polri, lanjut Djarot, untuk melakukan sosialisasi, pihaknya juga menggandeng tokoh masyarakat serta Kepala Desa, hal itu dimaksudkan agar bisa mempermudah mendapatkan informasi.

“Ya intinya gak boleh bertindak sendiri. Yang kita butuhkan dari mereka itu adalah informasi. Ya gak mungkinlah ngayak’i (menjangkau) 208 Desa 27 Kelurahan,” ungkapnya.

Suharnoto, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Semarang menerangkan, untuk tahun 2022 ini, Kabupaten Semarang sendiri mendapatkan kucuran anggaran DBHCHT sebesar Rp 9,8 miliar yang digunakan untuk sejumlah kegiatan, diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat yang meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, peningkatan keterampilan kerja, serta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kemudian untuk penegakan hukum yang direalisasikan dengan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan yang terakhir di bidang kesehatan yang difokuskan untuk 26 Puskesmas yang ada di Kabupaten Semarang.

“Kesra itu dibagi dua, yang 50 persen tadi ada 30 dan 20, salah satunya untuk pertanian tembakau diantaranya ada bantuan pupuk, bantuan untuk bibit tembakau dan sebagainya itu tadi juga ada dan dilaksanakan. Yang untuk BLT kita juga ada bantuan itu. Kemudian untuk penegakan hukum itu juga ada sosialisasi juga. Jadi 10 persen itu sosialisasi dan operasi dengan tim terpadu ada Bea Cukai, Polres dan Kodim,” paparnya.

Suharnoto menyebut, hingga saat ini, penyerapan DBHCHT Kabupaten Semarang 2022 masih sekitar 90 persen.

“Inikan masih berproses dalam minggu ini masih jalan,” terangnya. (lim)