Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Kabar gembira, THR PNS, ASN berikut juga ASN PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, mulai 16 Maret 2026 akan dicairkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul fitri 1447 Hijriah.”

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2026, kemudian Pemerintah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

“Dalam regulasi itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK sehingga PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.”

“Adapun untuk proses pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai prosedur administrasi di masing-masing instansi, sehingga tidak semua penerima akan menerima THR di hari yang sama. Ujar Charles Jhonson Plt Kepala BKAD Bengkulu Utara, Jum’at (13/3/2026).

Itupun tergantung dengan pengajuan dan kelengkapan administrasi berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Intinya BKAD Bengkulu Utara, siap melayani sesuai dengan regulasi dan tufoksi, mmulai hari ini sudah bisa cair asal diusulkan lengkap.

Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 100 persen full gaji berikut tunjangan, kemudian untuk ASN PPPK paruh waktu proporsional untuk penerimaan THR gaji dibagi 12 kemudian dikali jumlah masa kerja. Dijelaskanya, kembali untuk tunjangan ASN dan PPPK full waktu yang masa kerja dimana diatas 1 tahun mendapatkan full gaji.

Kembali disampaikan Charles Kepala BKAD Per 16 Maret 2026 THR masuk ke rekening masing-masing ASN, jadi ASN/pegawai negeri diimbau untuk memeriksa saldo rekening BANK masing-masing, Jelas Kepala BKAD Kabupaten Bengkulu Utara. Tutupnya. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.