SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sengketa tanah seluas sekitar 3.110 meter persegi di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, memasuki babak baru.
Kuasa ahli waris, Andi Hermawan, menyoroti dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang disebut menjadi bagian dari proses peralihan hak atas tanah milik keluarga almarhum Marjumi dan Suminah.
Objek sengketa tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02079 atas nama Suminah.
Andi menyebut persoalan bermula pada awal 2019. Saat itu, Ali Luqmanul Hakim memperkenalkan Mika Basuki kepada keluarga ahli waris dengan rencana pembelian tanah senilai Rp700 ribu per meter.
Namun, menurut Andi, tidak seluruh ahli waris menyetujui rencana tersebut.
Empat ahli waris, yakni Marsi, Jumiran, Muzaro’ah dan Faozizah, disebut menolak penjualan tanah.
Persoalan kemudian berkembang ketika pada Maret 2019 Ali, Mika dan staf notaris mendatangi kediaman Suminah.
Sejumlah ahli waris diminta membubuhkan cap jempol.
Andi mengklaim keluarga saat itu diberi penjelasan bahwa cap jempol tersebut diperlukan untuk pengurusan perubahan penggunaan tanah dari pertanian menjadi nonpertanian.
SHM asli atas nama Suminah juga disebut diserahkan kepada staf notaris.
Menurut Andi, cap jempol tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan lain tanpa persetujuan ahli waris.
Di antaranya penerbitan Akta Kuasa Menjual Nomor 52 dan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 53 tertanggal 26 Maret 2019.
Proses tersebut selanjutnya berujung pada penerbitan Akta Jual Beli Nomor 525/2019 pada 20 Desember 2019.
Sertifikat tanah kemudian beralih nama menjadi atas nama Mika Basuki.
Andi juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen waris dan dokumen kematian.
Ia menyebut terdapat dugaan manipulasi tanda tangan serta cap basah pejabat pemerintahan dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung proses jual beli.
Persoalan tersebut baru diketahui keluarga pada akhir Februari 2024.
Saat itu, ahli waris mendapati seorang pria bernama Heru Purwanto menebang pohon di lokasi tanah.
Heru, menurut Andi, mengaku telah membeli tanah tersebut dari Mika Basuki.

Soroti Dugaan Keterlibatan Perbankan
Perkembangan lain yang kini menjadi perhatian kuasa ahli waris adalah dugaan keterkaitan proses kredit dengan Bank Artomoro.
Andi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang masih perlu ditelusuri berkaitan dengan proses kredit dan penggunaan tanah tersebut sebagai objek jaminan.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut bagaimana prosedur pencairan kredit dan uji tuntas yang dilakukan Bank Artomoro terhadap objek jaminan tanah yang bermasalah ini,” ujar Andi, Jumat (18/9/2026).
Andi menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dan pemeriksaan dilakukan.
Karena itu, pihaknya telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan persoalan dalam proses perbankan tersebut.
Sementara untuk dugaan tindak pidana, laporan telah disampaikan ke Polrestabes Semarang pada 2024.
Menurut Andi, berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, perkara tersebut sedang dipersiapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, proses tersebut masih menunggu gelar perkara.
“Informasi dari penyidik, perkara ini sudah akan ditingkatkan, tetapi harus melalui tahapan gelar perkara. Kemungkinan minggu depan,” katanya.
Minta Pemblokiran Sertifikat Segera Diproses
Selain menempuh jalur pidana, kuasa ahli waris juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap objek tanah yang disengketakan.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang pada 7 September 2026.
Andi menyebut permohonan juga ditembuskan kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peralihan atau transaksi lebih lanjut terhadap aset yang masih menjadi objek sengketa.
“Ini bagian dari pengamanan aset agar nantinya tidak berpindah ke mana-mana. Kami berharap Kantah Semarang segera menindaklanjuti permohonan tersebut,” ujar Andi.
Ia menyatakan persyaratan pengajuan pemblokiran telah dilengkapi, termasuk surat keterangan dari kepolisian, identitas pemohon, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, pihaknya juga mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk meminta penanganan sesuai kewenangan.
Andi mengatakan fokus utama saat ini adalah mengawal proses pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian, sembari mengamankan status objek tanah melalui jalur administrasi pertanahan.
Kasus tersebut kini masih bergulir. Berbagai tudingan yang disampaikan kuasa ahli waris masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang bagi Ali Luqmanul Hakim, Mika Basuki, pihak Notaris/PPAT Madiyana Herawati, Bank Artomoro, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari perimbangan berita. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan