KEPAHIANG, BERITA MERDEKA ONLINE Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang warga di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial WH (30), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara dilakukan Jatanras Polda Bengkulu bersama Tim Elang Jupi Polres Kepahiang dan Inafis Polda Bengkulu setelah menerima laporan mengenai peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 4 September 2026.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Laporan kejadian diterima kepolisian pada Sabtu pagi, 5 September 2026.

Menurut keterangan sementara kepolisian, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.14 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah pihak guna mengungkap rangkaian kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban, Agus Salim, mendatangi konter milik WH yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti dalam kasus kematian warga di Desa Pagar Gunung, Kepahiang.

 

Kedatangan korban awalnya disebut berkaitan dengan persoalan pembuatan paspor yang akan digunakan untuk keperluan keberangkatan ibadah haji.

Keduanya kemudian terlibat percakapan. Namun, pembicaraan tersebut diduga berkembang membahas persoalan pribadi WH, termasuk masalah rumah tangga, pendidikan, pekerjaan dan kondisi kehidupannya.

Dalam kronologi sementara yang dihimpun penyidik, korban disebut sempat menyinggung kondisi kehidupan tersangka. Percakapan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi perselisihan.

Polisi menduga WH selanjutnya mengikuti korban yang berjalan menuju bagian samping rumah.

Dalam penyelidikan sementara, WH diduga menarik korban menggunakan siku hingga korban terjatuh di tangga bagian samping rumah.

Setelah korban terjatuh, tersangka diduga mengambil sebuah batu berwarna hitam yang berada di sekitar lokasi. Batu tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul kepala korban.

Berdasarkan kronologi sementara kepolisian, korban diduga mengalami sejumlah pukulan pada bagian belakang dan depan kepala.

Rangkaian dugaan kekerasan tersebut masih menjadi materi penyidikan. Polisi terus mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.

Setelah korban diduga tidak bergerak, tersangka juga diduga mengambil telepon seluler milik korban.

Polisi selanjutnya menduga tersangka meninggalkan lokasi untuk kembali menjaga konternya. Beberapa menit kemudian, WH disebut kembali ke lokasi untuk memeriksa kondisi korban.

Penyidik menduga tubuh korban kemudian diseret menuju saluran irigasi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Batu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut juga disebut dibuang ke saluran irigasi.

Sementara itu, tersangka diduga kembali ke konter dan melayani pembeli. Polisi menyebut tersangka juga beberapa kali mengecek kondisi korban.

Seluruh rangkaian tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan kronologi secara menyeluruh, termasuk motif dan hubungan antara korban dengan tersangka.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain satu rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka, sepasang sandal merek Wedermen, satu batu berwarna hitam berukuran sekitar 40 sentimeter, serta satu unit telepon seluler Samsung A075F berwarna biru.

Rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa penyidik untuk membantu mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan situasi di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti tersebut guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Atas perkara tersebut, WH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan penentuan akhir mengenai kesalahan terdakwa. Pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, hubungan antara korban dan tersangka, kronologi secara utuh, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.

Kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus kematian Agus Salim menjadi perhatian karena peristiwa yang disebut bermula dari percakapan mengenai pembuatan paspor untuk kepentingan ibadah haji tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.***


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.