Merangin, Beritamerdekaonline.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum ketua RT di Desa Bukit Beringin E2, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat meningkat setelah muncul informasi bahwa korban diduga telah dibawa ke Pulau Jawa saat proses hukum masih berjalan.

Informasi tersebut berkembang di tengah proses penyidikan yang masih dilakukan oleh penyidik Polres Merangin. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, berkas perkara saat ini masih berada pada tahap P-19, sehingga penyidik masih berpotensi membutuhkan keterangan tambahan dari korban untuk melengkapi proses pemberkasan menuju tahap P-21.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus menindak setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ilustrasi penanganan kasus dugaan pencabulan anak di Merangin yang masih dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Sekretaris Desa Bukit Beringin E2, Satria, menjelaskan kronologi saat istri tersangka bersama dua orang lainnya datang ke kantor desa untuk menjemput korban yang berinisial M.

Menurutnya, pada 30 Mei 2026, rombongan tersebut terdiri dari seorang perempuan dan seorang laki-laki yang mengaku berasal dari media atau berprofesi sebagai wartawan.

“Kepala desa bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas telah memberikan penjelasan bahwa perkara ini belum selesai dan masih dalam proses hukum. Namun mereka tetap ingin membawa korban dengan alasan ada anggota keluarga yang ingin bertemu,” ujar Satria.

Ia menambahkan, karena waktu telah menjelang malam, pemerintah desa akhirnya mengizinkan korban dibawa pulang setelah pihak penjemput menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan korban.

Beberapa hari kemudian, Satria mengaku memperoleh informasi bahwa korban diduga telah dibawa ke Pulau Jawa.

“Saya baru mengetahui informasi tersebut ketika bertemu dengan istri tersangka yang didampingi seorang perempuan yang sebelumnya mengaku sebagai wartawan saat datang ke kantor desa. Saat saya menanyakan kondisi korban, saya mendapat jawaban bahwa korban sudah dipulangkan ke Jawa. Informasi itu cukup mengejutkan bagi saya,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polres Merangin mengenai keberadaan korban maupun dugaan adanya pihak yang menghalangi proses penyidikan.

Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari perempuan yang disebut dalam keterangan Sekretaris Desa maupun pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam penjemputan korban.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Moh Basori.