Aceh Tengah, Berita Merdeka Online – Aktivitas tambang emas di kawasan Pameu, Kabupaten Aceh Tengah, kembali jadi sorotan. Isu miring yang menyebut akan ada penggusuran massal dan perusakan lingkungan ditepis langsung oleh Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina).
Direktur Forbina, Muhammad Nur, S.H., menegaskan dalam pernyataan pers bahwa kampanye hitam terhadap tambang emas di Pameu hanya menyesatkan masyarakat. Menurutnya, semua proses penambangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan mendapat dukungan pemerintah daerah.
“Menyebarkan hoaks dan fitnah soal tambang emas sama saja memutarbalikkan aturan yang berlaku. Jika ada yang tidak setuju dengan tambang, itu hak. Tapi jangan membangun narasi sesat yang merugikan masyarakat,” tegas Muhammad Nur, Jumat (4/7/2025).
Muhammad Nur menambahkan, investor tambang emas di Pameu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sejak 2022. Dukungan pun datang dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Aceh di era Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fad), Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di bawah Bupati Haili Yoga, hingga DPRK setempat.
Para pemilik tanah di sekitar lokasi tambang juga telah memberikan persetujuan tertulis. Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran tambang emas justru membantu mencegah maraknya praktik tambang ilegal di daerah tersebut.
Beredarnya rumor bahwa investor akan menggusur ribuan penduduk dibantah keras oleh Forbina. Muhammad Nur memastikan tidak ada satupun rencana untuk memindahkan warga.
“Tidak benar ada rencana menggusur 1.800 jiwa. Bahkan, mengusir kambing pun tidak pernah terpikirkan,” katanya.
IUP memang mencakup lebih dari 1.000 hektare, tetapi area aktif tambang saat ini hanya sekitar 15 hektare. Artinya, kegiatan eksploitasi sangat terbatas pada titik yang memang memiliki potensi emas secara teknis dan ekonomis.
Investor menegaskan tidak akan melakukan penambangan di wilayah padat penduduk, persawahan produktif, atau lokasi sakral seperti makam. Komitmen ini sudah dibahas dengan reje, mukim, dan tokoh masyarakat setempat.
Apabila lahan warga digunakan, maka statusnya akan melalui kesepakatan sewa atau pembelian lahan yang adil dan transparan. Pihak investor juga berjanji akan melakukan reklamasi lahan pasca tambang demi menjaga kelestarian lingkungan.
Forbina berharap pihak-pihak tertentu tidak lagi membakar emosi publik dengan propaganda keliru. Sebaliknya, Muhammad Nur mengajak semua elemen masyarakat Aceh Tengah untuk mengawasi pelaksanaan tambang emas ini bersama-sama.
“Jangan mau dipecah belah oleh isu yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada masalah, mari diselesaikan lewat dialog. Investasi ini hadir untuk membantu ekonomi daerah, bukan menciptakan konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Reje Kampung Tanjung Heri turut membantah kabar miring yang beredar. Menurutnya, perusahaan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Ia juga menegaskan sebagian lahan yang digunakan sudah dibebaskan secara sah dan ganti rugi sudah dibayarkan.
“Saat ini lahan untuk kantor perusahaan sedang disiapkan, dan warga sudah menerima pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Dengan komitmen tersebut, masyarakat Pameu diharapkan tetap tenang dan terbuka untuk berdialog, bukan terprovokasi isu fitnah yang merugikan semua pihak. (MAN)