Beritamerdekaonline.co, Mesuji – Polres Mesuji menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Anggi Lestari (16), siswi SMKN 1 Tanjung Raya, pada Kamis (18/07/2024). Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH), dan disaksikan oleh keluarga korban. Proses rekonstruksi dilaksanakan di halaman lapangan tembak Mapolres Mesuji dengan pengamanan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Alun-Alun Simpang Pematang, Lampung

;Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H., S.Ik., M.M., CPHR menjelaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi atau tersangka dengan memperagakan sebanyak 54 adegan;. Adegan-adegan ini memberikan gambaran tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi, dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana untuk meyakinkan pemeriksa mengenai kebenaran keterangan tersangka atau saksi.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Rabat Beton di Adi Karya Mulya Tingkatkan Akses dan Ekonomi Warga

“Saya berharap kepada keluarga korban agar dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKBP Ade Hermanto. Ia juga menekankan bahwa tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, sehingga semua pihak diharapkan dapat mengawasi dan mengikuti proses hukum dengan baik.

Bac Juga: Pemerintah Desa Budi Aji Realisasikan Lapangan Futsal dengan Dana Desa 2024

Selain itu, AKBP Ade Hermanto menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada di manapun berada. ;Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan; tutupnya

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi keluarga korban serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi situs resmi Polres Mesuji di sini. (Sumarno)