Kabupaten Asahan, Berita Merdeka Online – Koalisi Independent LSM Asahan (KILAS) memenuhi undangan wawancara dari Kejaksaan Negeri Asahan terkait dua laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret nama kepala desa di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Koalisi yang terdiri dari LSM GEMMAKO, LPPAS RI, dan LSM GAMPKER itu sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa bersama warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan dana desa yang disebut terjadi sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P., menyampaikan bahwa pihaknya diminta melengkapi sejumlah data tambahan sebagai bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada beberapa poin yang perlu dilengkapi, seperti dokumentasi fisik proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025,” ujar Andri saat ditemui wartawan.

Ia menjelaskan, salah satu kegiatan yang disorot adalah pembangunan MCK umum Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp163 juta, serta sejumlah item kegiatan lainnya yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Senada, Tiara Aritonang dari LPPAS RI menambahkan bahwa pihaknya telah melampirkan dokumentasi visual sejumlah kegiatan desa yang dinilai bermasalah.
“Kami menduga kuat terdapat penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM GEMMAKO, Dodi Antoni, mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Negeri Asahan dalam menindaklanjuti laporan KILAS.
“Kami menilai Kejaksaan cukup proaktif memanggil dan meminta klarifikasi atas laporan ini,” katanya.
Namun, Dodi juga berharap adanya transparansi perkembangan laporan lain yang telah diajukan, termasuk dugaan kasus serupa di Desa Bahung Sibatu-Batu.
Ia menegaskan, KILAS akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik. (JA)




Tinggalkan Balasan