Suasana menunggu hasil cek fisik penuh antrian.

Payakumbuh.Berita Merdeka Online —
Tidak Semua Pelayanan Publik Sukses di memberikan pelayanan di Moll Pelayanan Publik di kantor Balai Kota Payakumbuh.
Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh yang tidak mau disebutkan nama dan instansi tempat ia bekerja yang akan membayar pajak kendaraan roda duanya yang jatuh tempo tepat dihari pembayaran tanggal 16/8 2025.

Menurut pejabat itu yang dijumpai di kantor Samsat Payakumbuh memaparkan keluhannya bahwa ia di suruh oleh petugas Samsat di Moll balai kota untuk membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat induk di Tikar Payakumbuh Timur.

Sedangkan ia bisa membayar pajak tersebut di Moll balai kota, karena ia cuma ingin membayar pajak satu tahun dan belum harus tukar plat nomor polisi atau masih berlaku sesuai ketentuan yang diberlakukan setiap kantor Samsat.

Seperti yang dikeluhkan pejabat tersebut kepada media ini, seharusnya petugas yang ada di Samsat Balai Kota bisa memberikan pelayanan bayar pajak tersebut tanpa menyuruh ke kantor UPTD Samsat induk.

Akhirnya sang pejabat terpaksa berangkat menuju kantor Samsat induk Payakumbuh di Tikar yang harus memendam kejengkelan dan kesabaran menunggu Antrian dari empat loket yang harus dilewati baru sampai pada loket pengambilan SNK l,BPKB dan KTP.

Untuk mencapai loket pembayaran dan pengambilan STNK , bukan waktu yang sedikit, pasalnya petugas di setiap loket terbatas apalagi kalau ada yang urusan di luar dan sejak diberlakukan pemutihan Pajak kendaraan seluruh Indonesia jumlah pengunjung wajib pajak di setiap kantor Samsat membludak.

Suasana menunggu hasil cek fisik penuh antrian.

Kepala UPTD Samsat Payakumbuh yang akan dikompirmasi terkait data pelayanan pembayaran pajak Baik yang di kantor induk atau yang di kantor balai kota Payakumbuh tidak berhasil ditemukan tidak ada informasi kemana ia.

Hasil pengamatan wartawan media ini di kantor Samsat Payakumbuh mendekati ambang batas waktu pemutihan bayar pajak kendaraa tanggal 30 Agustus 2025 terlihat kesadaran masyarakat sangat baik dan menyadari akan kewajibannya membayar pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat sendiri.
Sayangnya pelayanan dari petugas tidak dapat terhindarkan dari lamanya menunggu antrian, karena fasilitas petugas sangat terbatas, apalagi pada loket cek fisik hanya dilayani satu orang petugas demikian juga pada loket pembayaran dan pengambilan STNK.
Pada loket khusus yang diperuntukan melayani orang lansia yang tidak normal dan orang hamil, tidak ada petugas sehingga wajib pajak terpaksa menahan keluhannya sampai berjam-jam dengan fasilitas seadanya tersedia di kantor Samsat itu.

Kini Pemerintah memberi kemudahan untuk membayar pajak kendaraan dan adanya subsidi penghapusan denda pajak lainnya, namun di sisi lain masih ada ditemukan dang petugas Samsat memungut uang tidak bersukur yang dipungut kepada wajib pajak apa bila tidak punya KTP pemilik kendaraan sebesar Rp.130.000.
Pada hal bukti kepemilikan kendaraan sudah ada BPKB yang lebih beharga dari pada STNK.
Hal ini dulunya tetap diberlakukan baik pada kantor Samsat induk atau Samsat cabang seperti pada Moll pelayanan publik di kantor balai kota.

Wartawan media ini sambil melakukan pembayaran pajak, juga memantau proses pelayanan publik ini, aneh juga pada kantor Samsat induk di Tikar kendati tidak punya KTP pemilik kendaraan tetap bisa bayar pajak.
Kenapa pada Samsat di kantor balai kota masih saja dipungut bayaran pengganti KTP.
( NS )
Suasana menunggu hasil cek fisik penuh antrian.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.