SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Ramai di media imbas jawaban Ganjar Pranowo saat menjawab pertanyaan wartawan Lingkar Media Group, Fajar Mu’ti seputar penanganan kemacetan jalur Pantura Pati – Juwana adanya pembangunan jembatan Juwana yang membuat kemacetan parah di jalur tersebut.
Dikutip dari tayangan Lingkar TV, Rabu (1/2/2023), kemacetan di jalur tersebut setiap harinya semakin parah. Guna mengurai hal tersebut Polresta Pati menurunkan personel selama 24 jam, secara bergantian. Dalam tayangan itu disebutkan Tim Lingkar TV mencoba menanyakan terkait solusi kemacetan di Juwana Kabupaten Pati kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Pertanyaan tersebut bukannya dijawab Ganjar, namun malah sang gubernur balik menanyakan kejelasan media wartawan tersebut. “Pak Gub soal macet Juwana pak yang makin parah?” tanya reporter dari Lingkar Media Grup.
“Persmu opo, Mediamu opo?” tanya Ganjar kepada reporter tersebut.
Reporter bernama Fajar Mu’ti tersebut kemudian menjawab kalau berasal dari Lingkar Media. Kemudian sambil mengacungkan jari ke arah reporter tersebut.
“Mediamu wae ora cetho kok (mediamu saja ngga jelas),” kata Ganjar sambil berlalu.
Koordinator Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ) Hadi Wibowo menanggapi hal tersebut menyayangkan jika seorang pejabat apalagi sekelas gubernur menjawab pertanyaan wartawan saat bertugas dengan jawaban yang terkesan merendahkan profesi wartawan.
“Tidak seharusnya seorang pejabat publik, melakukan tindakan seperti itu terhadap wartawan dengan bertanya balik “persmu opo, mediamu opo? mediamu rak cetho” saat sesi doorstop dengan wartawan,” kata Hadi Wibowo di Semarang, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, apapun medianya seharusnya sebagai pejabat publik Ganjar dapat memberikan jawaban yang tidak terkesan meremehkan media yang mungkin menurut Ganjar hanya media kecil tidak akan berpengaruh terhadap suatu pemberitaan.
“Karena apapun medianya mempunyai fungsi yang sama, asalkan media tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Yang perlu dipahami, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya jelas dilindungi UU Pers 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut Hadi, jika teman-teman wartawan yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers dapat melapor ke Dewan Pers. Sesuai UU Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
“Harusnya sebagai pejabat publik tidak bersikap seperti itu, nilai kepatutan pak Ganjar harus dipertanyakan, karena wartawan berkerja ada landasan hukum yang jelas,” imbuhnya.
Menurut Hadi, alangkah baiknya jika seorang pejabat, siapapun dirinya, saat mendapat pertanyaan dari wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik ditanggapi dengan santun dan tidak membedakan medianya.
Ditambahkannya, sudah hal yang lumrah dan tak dipungkiri dialami wartawan media online maupun cetak yang dianggap media pendatang baru atau media kecil dalam menjalankan tugas jurnalistiknya saat meliput sebuah acara resmi mendapat perlakuan beda dengan media lainnya.
“Disinilah sering dijumpai teman-teman wartawan media baru atau kecil saat meliput acara resmi mendapat perlakuan yang berbeda dengan media-media yang besar, dan itu sangat dimaklumi kawan-kawan wartawan yang dianggap hanya media belum terkenal. Namun banyak yang belum dipahami para pejabat publik, meski media tak diperhitungkan dalam kancah persaingan media yang saat ini sudah semakin menjamur, banyak juga temen-temen wartawan tersebut sudah bersertifikat melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dan media tempatnya bekerja juga telah terverifikasi resmi Dewan Pers,” pungkas Hadi. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan