Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp3 miliar.
Kedua tersangka adalah Heni Ferlina (eks. staf administrasi bagian keuangan) dan Rieka Jayanti (eks. kasir). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai serta dana pensiun masyarakat sejak tahun 2022 hingga 2024.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa dana meterai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat justru digunakan untuk kepentingan lain oleh oknum di Kantor Pos Indonesia Bengkulu.
“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Bengkulu,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka diduga memanipulasi neraca keuangan demi menutupi penyalahgunaan dana tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025), tim Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu yang berlokasi di Jl. S. Parman, Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Kantor Pusat PT Pos Indonesia mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, komputer, dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ***
Editor: Yapp




Tinggalkan Balasan