Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih pada Kamis, 9 Januari 2024, di kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono, S.Pd.I., menyatakan bahwa pleno ini akan dihadiri pihak-pihak terkait sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memastikan tidak adanya sengketa hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

“Surat dari MK terkait hasil Pilkada sudah keluar, sehingga kami akan menggelar pleno untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih,” ungkap Buyono saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2024).

Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar pada 3 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Fikri dan Hendri, meraih suara terbanyak dengan total 63.691 suara. Pasangan nomor urut 3, Syamsul Effendi dan Juhendra Siregar, menempati posisi kedua dengan 52.806 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah, memperoleh 28.035 suara.

Kemenangan Fikri-Hendri didominasi di 12 dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Tiga kecamatan di mana pasangan ini kalah adalah Kecamatan Kota Padang, Padang Ulak Tanding, dan Curup Utara.

Dengan penetapan pasangan Fikri-Hendri sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lancar dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik. Dukungan dari semua pihak diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan di kabupaten tersebut. **

Editor: Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.