Padang Panjang, Beritamerdekaonline.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial RY (48) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
RY diamankan pada Rabu malam (16/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kampung Manggis. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5 gram.
Selain itu, petugas menemukan satu paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 2 gram serta satu butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kasi Humas Polres Padang Panjang IPTU Junaidi, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (18/9/2026).
Menurut Junaidi, penangkapan RY berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RY,” ujar Junaidi.
IPTU Junaidi juga mengatakan bahwa penggeledahan terhadap rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga.
“Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti lain, berupa plastik klip, kaca pirek, jarum, bong yang terbuat dari botol minuman, sebuah kotak berwarna hitam putih dengan tutup pink, celana jeans serta satu unit telepon genggam merek Redmi 10S,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan oleh personel.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar Rahmad Deddy.
Ia mengatakan kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Rahmad Deddy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
RY bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP.
“RY beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Rahmad Deddy.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan